Dua Buron Kasus Perbankan Ditangkap di Sumut dan Jabar

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 22:11 WIB
Dua eks pejabat perbankan yang menjadi buron di Sumatera Utara dan Jawa Barat ditangkap di hari yang sama.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Keith Allison/Pixabay)
Medan, CNN Indonesia --

Dua eks pejabat perbankan yang menjadi buron terkait kasus korupsi dan penipuan di Sumatera Utara dan Jawa Barat ditangkap di hari yang sama. 

Pertama, buronan kasus korupsi penyaluran kredit petani yang merugikan negara sebesar Rp10 miliar Yoan Putra. Eks pejabat administrasi kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ini ditangkap Selasa (25/5) siang. 

"Yang bersangkutan ditangkap sekira pukul 11.00 WIB tadi di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan," kata Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoan Putra sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar.

Dia lantas menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari BRI Kabanjahe. Istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orang tuanya.

"Selama pelariannya, tersangka berprofesi sebagai pengusaha atau penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar di wilayah Medan," jelas Dwi.

"Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari. Setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, dia sangat sulit terdeteksi. Bapaknya yang juga pensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra juga selalu tertutup," lanjut dia.

Dwi Setyo menambahkan tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpindah-pindah. Terakhir tersangka tercatat mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2, Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang.

"Dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses hukum selanjutnya," bebernya.

Saat ini, YP diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, Kejagung juga menangkap seorang terpidana bernama Nurbaiti alias Betty binti Munir Supardi dalam kasus penipuan perbankan yang telah menjadi buronan, Selasa (25/5) pukul 14.15 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut buron Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 2016 itu merupakan mantan pejabat bidang marketing di sebuah bank swasta yang melakukan penipuan terhadap nasabah-nasabahnya.

Modusnya, dia meminta tanda tangan pada slip penarikan kosong. Seolah-olah, nasabah menabung pada produk investasi yang dapat memberi keuntungan 10-20 persen dibandingkan tabungan biasa.

"Transaksi yang dijalankan terdakwa menggunakan pola cash to cash. Melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lain," tambah Leonard.

Adapun para nasabah mengalami kerugian hingga Rp22,24 miliar akibat penipuan tersebut. Dia pun telah divonis bersalah pada pengadilan tingkat Mahkamah Agung.

Infografis Dicari Buron Kasus Korupsi KPKInfografis Dicari Buron Kasus Korupsi KPK. (Foto: CNNIndonesia/Fajrian)

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain itu, ada penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2012, berinisial ARF.

Buron sejak tahun 2016, dia ditangkap saat berada di halaman parkir rumah sakit di Makassar, Senin (24/5).

Proyek pengadaan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar untuk mengadakan kapal ikan jenis 30 GT sebanyak dua unit. Dimana ARF saat itu merupakan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba.

"Iya benar, ARF buron sejak tahun 2016, tapi berhasil ditangkap tadi sore di parkiran di salah satu rumah sakit di Makassar," kata Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Muhammad Idil.

Dalam kasus korupsi ini kata Idil penyidik Kejari Bulukumba adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 424 juta. Namun, kasus itu masih berproses di kejaksaaan.

"Dia buron karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sejak tahun 2016 lalu. Makanya penyidik segera merampungkan berkas perkaranya agar segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Buronan kasus korupsi pengadaan kapal ikan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera menyelesaikan proses penyidikan.

(fnr/mir/mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER