Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa seluruh pimpinan fraksi di komisi pimpinannya sepakat tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung pada hari ini, Rabu (10/2).
"Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi [ketua kelompok fraksi] yang ada di Komisi II, dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini [RUU Pemilu]," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku akan melaporkan kesepakatan ini ke pimpinan DPR.
Menurutnya, komisinya menyerahkan keputusan selanjutnya ke pimpinan DPR RI, termasuk bila ingin menarik RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR, apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," ucap Doli.
Keberadaan RUU Pemilu dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 menjadi polemik dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah terkait waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dalam draf RUU Pemilu terakhir, penyelenggaraan pilkada akan dinormalisasi dari yang seharusnya digelar serentak dengan pileg dan pilpres pada 2024 menjadi ke 2022 serta 2023.
(mts/psp)