PKS soal Sertifikat Tanah Elektronik: Awas Kesalahan e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 10:43 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS mewanti-wanti agar kebijakan sertifikat tanah elektronik tidak mengulangi kesalahan saat penerapan kebijakan e-KTP.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan sertifikat tanah elektronik yang telah diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.

Ia mengingatkan pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang pernah terjadi dalam penerapan kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Untuk tidak mengulangi kesalahan kebijakan e-KTP, menurut Mardani, penyelenggaraan sertifikat tanah elektronik harus dilakukan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita semua berharap penyelenggaraannya dilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelenggaraan E-KTP," kata Mardani lewat akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (4/2).

Konsep pak @jokowi 'tidak ada visi menteri' yang kerap ditekankan.Mardani Ali Sera

Aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah yang nantinya tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan berbentuk elektronik ini sebelumnya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Secara prinsip, Mardani menilai kebijakan sertifikat elektronik itu merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia. Namun, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat tanah elektronik secara rinci ke publik.

Mardani mengatakan pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik mulai dari data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah masyarakat dalam penerapan kebijakan sertifikat tanah elektronik tersebut.

"Ini penting karena masih banyak kejahatan siber yang belum terkendali secara optimal," ujar Ketua DPP PKS itu.

Lebih lanjut, Mardani meminta pemerintah mengantisipasi potensi kebocoran data pribadi masyarakat kepada pihak asing seperti yang sedang terjadi dalam beberapa waktu terakhir

Menurutnya, kebijakan sertifikat tanah elektronik ini akan lebih baik jika bisa terhubung langsung dengan nomor induk kependudukan (NIK) dengan hak akses yang terbatas. Langkah ini, menurutnya, sekaligus upaya mewujudkan sentralisasi data raya.

"Kerja sama lintas lembaga juga perlu dilakukan untuk menunjukkan konsep pak @jokowi 'tidak ada visi menteri' yang kerap ditekankan," imbuhnya.

Mardani menambahkan sosialisasi secara masif terkait sertifikat tanah elektronik perlu digencarkan agar tidak membuat bingung masyarakat. Ia meminta pemerintah melakukan pendekatan pelayanan bukan proyek.

Ia juga mendorong KPK dan lembaga penegak hukum lain terlibat dalam pelaksanaan kebijakan sertifikat tanah elektronik.

Sebelumnya, Sofyan mengeluarkan aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Beleid ini telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Dalam beleid itu disebutkan seluruh pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik sejak aturan berlaku. Pendaftaran itu berlaku untuk tanah yang akan menjadi hak milik dan tanah yang sudah dimiliki seseorang atau lembaga.

Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik. Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dilakukan alih media untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.

"Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik tanah yang sudah terdaftar," ungkap Pasal 6 dalam aturan tersebut.

Bersamaan dengan ketentuan ini, maka sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi. Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.

(kid/mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER