Kasus Asabri, 8 Lapangan Golf Heru Hidayat Disita Kejagung

CNN Indonesia
Rabu, 26 Mei 2021 03:45 WIB
Ilustrasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyita delapan lapangan golf yang diduga milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan terhadap delapan bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 m2 yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Dalam hal ini, kata Leonard, penetapan itu termaktub dalam surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

Dia merincikan, aset yang disita meliputi satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 m2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.

Kemudian, satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari. Serta, satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Keempat, lanjut dia, satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.

Lalu, satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT Membalong Pantai Lestari.

Berikutnya, satu bbidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama. Serta satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.

Terakhir ialah, satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT Membalong Pantai Lestari.

"Selanjutnya, terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, penyidik akan melakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tandas dia.

Dalam perkara ini, kasus korupsi itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun. Adapun nominal uang yang dikumpulkan dari sejumlah aset sitaan milik tersangka sudah terkumpul hingga Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

(mjo/ayp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK