Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tata Khoiriyah khawatir penyematan label "merah" dan anggapan "tak bisa dibina" akan menjadi stigma terhadap mereka yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN karena gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tata menceritakan hal tersebut melalui kanal twitter pribadinya @tatakhoiriyah pada Selasa (25/5) malam kemarin.
Dia menuturkan ada pimpinan KPK yang menghubungi setelah tahu bahwa dirinya masuk dalam daftar pegawai yang tak lolos TWK. Pimpinan itu menyatakan akan mencari jalan keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Tata, dirinya lebih khawatir akan pelabelan atau stigma terhadap 75 nama-nama tersebut.
"Label & stigma radikal, taliban, anti-Pancasila, itu rentan disematkan kepada 75 nama yang dinyatakan TMS (tak memenuhi syarat)," tulis Tata dalam cuitan di akun Twitternya. Tata sudah memberikan izin kepada CNNIndonesia.com untuk mengutip cuitannya, Rabu (26/5).
Lantas, sambung Tata dalam utas di Twitter-nya, pimpinan KPK itu mengatakan tak mungkin stigma tersebut tersemat kepada dirinya, karena Tata dikenal sebagai pribadi yang dekat dengan organisasi Nahdlatul Ulama dan aktif berkiprah di jaringan Gusdurian.
Hanya saja, ketika KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan status 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, terdapat 51 orang yang dipecat dan diberi label 'Merah' serta tak bisa dibina.
"Dan, hari ini justru 51 nama dinyatakan MERAH. Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK. Tidakkah itu pelabelan yg cukup kejam," tambah dia dalam cuitannya.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Tata menegaskan bahwa pelabelan itu berbahaya dan dapat dijadikan sebagai alat negara untuk menyingkirkan suara-suara kritis yang tak sejalan dengan pemerintah.
"Lebih luas bahwa instrumen negara bisa dipergunakan untuk menyingkirkan orang-orang yang dianggap kritis, tidak sejalan dengan pemerintah yang langsung diasosiasikan dengan merah dianggap berbahaya oleh negara," ucapnya.
Tata bercerita, sejak diumumkan 75 pegawai yang tidak lolos TWK, terjadi perpecahan di internal KPK. Kata dia, sejumlah akses informasi mulai dibatasi kepada mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Apalagi ketika SK 652 tersebut didistribusikan. 75 pegawai mulai tidak dilibatkan, bahkan akses informasi mulai dibatasi dg sekat bernama status MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat)," ucapnya.
Selain itu, kata dia, terdapat juga sejumlah narasi yang menyatakan bahwa mereka-mereka yang tak lolos TWK berupaya memecah belah internal KPK dari luar. Belum lagi, lanjutnya, narasi yang menyatakan bahwa pegawai KPK yang lolos TWK ialah mereka yang berintegritas.
"Padahal 1350-an pegawai yang ikut tes kemarin semuanya berintegritas. Yang dipersoalkan sejak awal adalah mekanisme TWK yang tidak transparan, pertanggungjawabannya di mana, dan validitasnya seperti apa," kata Tata.
Dia sendiri hingga saat ini belum mengetahui bagaimana nasibnya di komisi antirasuah tersebut pasca-pengumuman kemarin. Belum ada komunikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang di KPK, apakah dia termasuk ke dalam 51 yang gagal ASN atau ke dalam kelompok 24 orang yang mendapatkan pendidikan lebih lanjut.
Hanya saja, kata dia, pihaknya telah lama tak mempercayai TWK tersebut.
"Tes ini akal-akalan saja. Dari awal tidak transparan kalau ada mekanisme gugur, lolos tidak lolos, kemudian ada SK 652 yang mengharuskan melimpahkan tugas dan kewenangan kepada atasan, dan kemarin jelas-jelas pembangkangan Pimpinan KPK dan BKN terhadap arahan Presiden," kata dia.
Sebagai informasi, pada Selasa (25/5) petang, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan status 75 pegawai yang tidak lolos TWK, yaitu 51 dinyatakan tidak bisa menjadi ASN sementara 24 lain akan menjalani pendidikan lanjutan.
Alex menyebut setidaknya ada enam perwakilan kementerian/lembaga yang memutuskan pemecatan 51 pegawai KPK, setelah berdiskusi dengan tim asesor.
Alex mengatakan rapat digelar sejak pukul 09.00 WIB dan baru rampung sore hari.
"Hadir dalam rapat tadi KPK, ada juga Menpan RB Pak Tjahjo, Pak Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna, kemudian dari KASN, dari LAN, dari BKN sendiri, dan asesor," kata Alex dalam jumpa pers di Kompleks Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Bagi para 51 pegawai KPK yang tetap dinyatakan gagal untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka diberi kesempatan berkantor di markas lembaga antirasuah hingga 1 November mendatang.
Sementara yang 24 dinyatakan masih bisa dibina akan mendapatkan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk ditinjau kembali. Selain itu, bagi mereka yang sudah lebih dulu dinyatakan lolos asesmen hingga TWK akan dilantik jadi ASN pada 1 Juni mendatang.
(mjo/kid)