24 Jam Usai Konpers, KPK Belum Rilis Nama 51 Pegawai Dilepas

CNN Indonesia
Rabu, 26 Mei 2021 20:37 WIB
Pegawai KPK yang tidak lolos TWK belum mengetahui apakah mereka masuk ke dalam kelompok 51 yang dilepas, atau 24 yang pendidikan lanjutan.
Dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 51 di antaranya tidak akan diangkat jadi ASN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat informasi secara resmi terkait status kepegawaian, satu hari berselang setelah pimpinan KPK mengadakan konferensi pers mengumumkan nasib 75 orang yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan

Pada konferensi pers yang digelar Selasa sore tersebut, KPK menyatakan 51 yang tak lolos TWK tidak akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 24 lainnya akan mendapatkan pendidikan lanjutan. Mereka yang tidak diangkat ASN, hanya akan bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

Keputusan itu diambil setelah KPK rapat dengan sejumlah institusi dan tim asesor TWK di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada hari yang sama. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini ke-75 pegawai KPK menunggu kabar apakah mereka masuk ke dalam daftar 51 pegawai yang dilepas, atau 24 yang mendapat pembinaan.

"Belum ada (pengumuman resmi di internal KPK). Kami belum tahu siapa saja," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/5).

Sejauh ini, pihaknya baru mendapat informasi pengumuman Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers kemarin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko. Dia pun belum mengetahui informasi lebih lanjut pasca-rapat kemarin rampung.

"Belum tahu, belum ada pemberitahuan resmi," ucapnya melalui pesan singkat. Sujanarko masuk ke dalam daftar 75 orang yang tidak lolos TWK.

Keputusan KPK untuk melepas 51 pegawai tersebut menuai kontroversi, dan sejumlah pihak menilai hal itu merupakan bentuk pembangkangan pada Presiden RI Joko Widodo.

Pekan lalu, Presiden Jokowi meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar untuk pemberhentian pegawai KPK. 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan penilaian TWK meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah). Mereka yang bermasalah pada aspek pertama dan kedua masih bisa mendapat pembinaan lanjutan, tapi PUNP adalah harga mati, menurut BKN.

Hingga Rabu sore ini CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Ketua KPK, Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengenai kelanjutan nasib pegawai KPK, tapi belum mendapat respons.

Sementara, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman dan sejumlah Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan juga tak merespons apakah sikap KPK merupakan pembangkangan terhadap perintah Jokowi.

(mjo/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER