Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

CNN Indonesia
Kamis, 27 Mei 2021 15:30 WIB
Rizieq Shihab dijatuhi pidana denda terkait kasus kerumunan Megamendung. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Perkara tersebut bermula kala Rizieq menjalani kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung.

Kegiatan itu dihelat sepekan setelah kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020. Kala itu, kegiatan Rizieq di pesantren tersebut diperkirakan dihadiri ribuan orang. Hal itu dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Jaksa sebelumnya telah mendakwa Rizieq melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Acara tersebut mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi virus corona.

Rizieq juga didakwa sejumlah pasal dalam perkara kerumunan di Megamendung oleh jaksa. Di antaranya melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.

Dalam sidang pembacaan vonis hari ini, polisi menjaga ketat di sekitar pengadilan. Polisi telah mengamankan 21 orang yang diduga simpatisan Rizieq.

Puluhan orang yang datang itu menggunakan baju koko, dan tidak membawa atribut. Mereka disebut datang atas petunjuk dari seseorang untuk menghadiri pengajian.

(rzr/pris)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK