Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 28 Mei 2021 06:53 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Rizieq Shihab divonis dengan hukuman denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Jika denda tidak dibayar maka Rizieq dapat dipidana lima bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika memvonis hukuman tersebut. Salah satu poin yang meringankan lantaran eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tokoh agama yang dikagumi oleh umat.

Hakim berharap Rizieq ke depan bisa melakukan pendidikan bagi umat agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Hakim juga menilai Rizieq telah memenuhi janjinya mencegah massa pendukungnya hadir ke PN Jaktim ketika berjalannya sidang. Menurutnya, tindakan tersebut bisa memudahkan aparat dalam menjaga kelancaran sidang.

Sementara itu, hal yang memberatkan vonis tersebut adalah Rizieq tak mendukung upaya pencegahan Covid 19.

Saat membacakan pertimbangannya, Hakim juga mengakui ada diskriminasi penindakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 selama ini.

Hakim menyatakan sudah banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Namun tidak memiliki dampak terhadap persoalan hukum.

Atas hal tersebut, hakim menilai diskriminasi tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Terlebih, Indonesia berstatus sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan dalam konstitusinya

Kasus kerumunan Megamendung bermula ketika Rizieq menjalani kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.

Kegiatan itu digelar sekitar sepekan setelah kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020. Kegiatan Rizieq di pesantren tersebut diperkirakan dihadiri ribuan orang. Jaksa kala itu menilai Rizieq melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

(rzr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK