BKN Selidiki 97 Ribu Data PNS yang Tidak Ikut PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut telah menyelidiki 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan PUPNS sudah dilakukan pada tahun 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beberapa kondisi.
"Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN," ujar Bima melalui keterangan tertulis, Minggu (30/5).
Hasil temuan data-data itu, kata Bima, sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.
Melalui surat tersebut, BKN mengklaim telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Lebih lanjut Bima menjelaskan, instansi juga diminta untuk menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.
"Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016," pungkasnya.
Ia menuturkan, di tahun ini BKN kembali menggulirkan pengkinin data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.
Sebelumnya, pada Senin (24/5) BKN telah memulai program PDM tersebut, dan pelaksanaannya akan berlangsung Juli-Desember 2021.
Bima mengatakan program PDM itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data, agar mendukung terwujudnya satu data ASN di bidang manajemen ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
"Dalam PDM ini diharapkan semua ASN dapat berperan aktif dengan memutakhirkan datanya melalui aplikasi MySAPK, sehingga nantinya data ASN menjadi akurat," pungkasnya.
Di samping itu, Bima mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, untuk prosedur pelaksanaan dan pemutakhiran data.
(can/kid)