Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan permintaan maaf atas keterlibatan dirinya dalam perkara suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pernyataan maaf itu disampaikan Robin usai dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari lembaga antirasuah dalam kasus tersebut. Robin mengaku mempertanggungjawabkan kesalahannya dan menerima vonis tersebut.
"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK," ujar dia saat meninggalkan ruang sidang Dewan Pengawas KPK, Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, Dewas KPK menyebut Robin terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena meminta sejumlah uang atau gratifikasi dalam menangani perkara suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Dewas menyebut Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi. Robin menunjukkan tanda pengenal sebagai penyidik kepada orang yang tidak berkepentingan.
Atas tindakannya itu, Robin dinilai melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana dan pihak lain yang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan.
Selain kepada KPK, Robin juga meminta maaf kepada Polri sebagai institusi asalnya. Robin diketahui merupakan penyidik KPK dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Ia mengaku siap menjalani semua konsekuensi atas perbuatannya dan tak menyeret nama lain dalam kasus tersebut.
"Saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri, saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," kata dia.
Dalam kasus ini, Robin juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Ia diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial dan gratifikasi sejumlah Rp438 juta dari pihak lain.
Robin juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna. Ajay mengaku sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).
(thr/arh)