Tim Ahli Bantah BKN soal Dasar Pegawai KPK Jadi ASN

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 14:50 WIB
Tim ahli Dewi Keadilan membantah pernyataan Kepala BKN yang menyebut alih status pegawai KPK didasarkan pada UU ASN.
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

Tim Dewi Keadilan lantas menyebut bahwa TWK sebagai tahapan yang 'diada-adakan' dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Menurut Tim Dewi Keadilan, TWK tersebut merupakan bentuk penyalahgunan wewenang. Hal ini merujuk pada Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Tindakan dan kebijakan mengadakan TWK adalah penyalahgunan wewenang," protes mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, syarat menjadi PNS tidak diatur secara detail dalam UU ASN, melainkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Namun, berdasarkan peninjauan Usman Hamid dan rekan-rekannya, TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga dinilai jauh lebih berat jika dibandingkan dengan PP tersebut.

"Syarat alih status pegawai KPK berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 maka sudah dipastikan berbeda dari ketentuan PP Pengadaan PNS," tegas tim tersebut.

Selain itu, tim ini juga menyebut bahwa TWK hanya dtujukan bagi pegadaan PNS, bukan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"PP Nomor 41 Tahun 2020 yang tidak menentukan keberadaan TWK," jelas mereka.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria menyebut TWK sbagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasar pada dua UU yakni UU KPK dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Karena yang digunkan tidak hanya UU KPK saja. Tapi juga UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jadi ini ada dua UU yang harus diikuti, tidak bisa hanya satu saja," ujar Bima Haria.

(iam/pris)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER