Hari Ini 1.271 Pegawai KPK Bekerja dengan Status sebagai ASN

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jun 2021 06:13 WIB
Pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN, Selasa (1/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 1.271 pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjalani hari pertama bekerja dengan status baru pada hari ini, Rabu (2/6).

Mereka semua resmi dilantik secara daring dan luring di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, selasa (1/6) sore.

Khusus Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan dan Sekjen KPK Cahya Harefa, mereka dilantik dan disumpah sebagai ASN oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Keduanya diangkat sebagai ASN berdasarkan Keppres RI Nomor 87/TPA Tahun 2021 tentang jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan KPK.

Sementara 1.269 pegawai KPK lainnya di lantik dan disumpah sebagai ASN oleh Cahya. Surat pengangkatan PNS KPK tersebut bernomor 00.00.01 sampai 001269/Kep/AD/14006/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.

Usai diambil sumpah, semua pegawai KPK yang sudah resmi dilantik wajib menandatangani pakta integritas. Lalu, mereka semua juga diberikan kartu tanda pengenal dan seragam serta pin Korpri.

Prosesi pelantikan pegawai KPK tersebut akhirnya digelar usai diwarnai lebih 600 pegawai yang meminta pelantikan ditunda di tengah polemik TWK. Permintaan penundaan pelantikan sebagai ASN disebut-sebut ditolak oleh pimpinan KPK.

Firli mengklaim seluruh pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN telah mengikuti proses pelantikan.

"Sumpah janji PNS dilakukan secara hybrid. Ada yang daring dan luring. Terhadap 1.271 pegawai, Alhamdulillah sesuai catatan, 1.271 semua hadir pegawai KPK alih fungsi jadi ASN," kata Firli kemarin.

Firli menjelaskan bahwa dari total pegawai KPK yang mengikuti TWK berjumlah 1.349 pegawai. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 75 orang dinyatakan tidak lolos TWK. Dari 75 orang 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK. Sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.

Proses alih status sebagai ASN dalam pegawai KPK merupakan konsekuensi penerapan Undang-undang baru KPK. TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.

Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan TWK tersebut sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang.

Pasalnya, beberapa pegawai yang tak lolos tersebut di antaranya pegawai senior yang kerap berjasa menangani kasus-kasus korupsi besar. Mereka di antaranya Novel Baswedan, Ambarita Damanik, juga Harun Al Rasyid. Ada pula pegawai yang menempati posisi direktur seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono.

Kritik terkait TWK itu tak hanya datang dari pihak luar, kalangan internal pun mengungkap sejumlah kejanggalan proses mulai dari materi tes hingga transparansi indikator penilaian.

Di sisi lain, Firli mengklaim tak ada upaya penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Ia menyatakan sama sekali tak ada perbedaan perlakuan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.

Menurut Firli, seluruh pegawai diberikan instrumen, modul hingga, pertanyaan yang sama dalam proses TWK.

(rzr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK