Tiga Prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2021 Jenjang SMP-SMA
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tiga prioritas dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 jenjang SMP dan SMA.
Prioritas tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Jalur zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran masuk sekolah negeri yang diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang dituju, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah setempat.
Pemprov DKI menetapkan 50 persen penerimaan jalur zonasi dari kapasitas setiap sekolah pada PPDB SMP dan SMA. Dalam hal ini penetapan zonasi didasarkan pada tiga prioritas.
Prioritas pertama, pemeringkatan zonasi didasarkan pada RT domisili calon siswa sama dengan RT lokasi sekolah.
Prioritas kedua, pemeringkatan zonasi didasarkan pada RT domisili calon peserta berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Dan prioritas ketiga, pemeringkatan zonasi didasarkan pada kelurahan domisili calon siswa sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Dalam hal jumlah calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah calon siswa, dan waktu mendaftar secara berturut.
Untuk PPDB di jenjang SD, kuota jalur zonasi mencapai 73 persen dari kapasitas setiap sekolah. Penetapan zonasi ditentukan berdasarkan letak domisili calon siswa dibandingkan dengan zona berbasis kelurahan.
Tahapan pendaftaran PPDB DKI Jakarta bakal mulai dibuka secara online pada 7 Juni 2021. Setiap jenjang dan jalur PPDB memiliki jadwal pendaftaran yang berbeda-beda.
(fey/fra)