Syarat PPDB DKI Jakarta 2021 pada Semua Jenjang Pendidikan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 berlangsung pada Juni hingga Agustus. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap calon peserta didik baru (CPDB) untuk mengikuti PPDB DKI Jakarta.
Syarat PPDB DKI Jakarta 2021 diatur berdasarkan jenjang yang akan diikuti oleh peserta didik yakni mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Selain itu terdapat pula syarat untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa.
Berikut syarat PPDB DKI Jakarta 2021
Syarat PPDB DKI Jakarta 2021 jenjang PAUD
- Berusia 2-6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis.
- Berusia 3-4 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.
- Paling rendah berusia 4 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak.
- Paling rendah berusia 5 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga.
Syarat PPDB DKI Jakarta 2021 jenjang SD
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Syarat PPDB DKI Jakarta 2021 jenjang SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan. - Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Syarat PPDB DKI Jakarta 2021 jenjang SMA
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan. - Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Syarat PPDB DKI Jakarta 2021 jenjang SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan. - Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Syarat PPDB DKI Jakarta 2021 jenjang SLB
1. TKLB
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga.
2. SDLB
- Berusia paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
3. SMPLB
- Berusia paling tinggi 18 tahun pada1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
4. SMALB
- Berusia paling tinggi 24 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Syarat PPDB DKI Jakarta 2021 jenjang PKBM
- Paling rendah berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD.
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Memiliki Surat Keterangan Lulus bagi Peserta didik yang akan masuk Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.
Itulah syarat PPDB DKI Jakarta 2021 yang harus dipenuhi calon peserta didik baru sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti.
(imb/ptj)