Penipuan Obligasi Dragon, Pelaku Disebut Raup Rp36 M
Dua tersangka kasus investasi bodong mengiming-imingi warga DKI, Cirebon, dan Tegal dengan keuntungan Rp100 miliar lewat jual-beli obligasi 'Dragon' dari China. Para korban pun menderita total kerugian sekitar Rp36 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan bahwa pengusutan perkara itu didasari pada laporan yang dibuat oleh tiga korban.
"Iming-imingnya bisa sampai seharga Rp100 miliar untuk menambah atau membuat korban atau calon korban yakin," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial AM dan JM ditangkap polisi. Mereka menawarkan obligasi yang dinamai 'Dragon' kepada para korban yang berdomisili di Jakarta, Tegal, dan Cirebon.
"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut obligasi dragon dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," tutur Helmy.
Para pelaku, katanya, meyakinkan calon korban dengan memperlihatkan bukti berupa surat utang atau obligasi Dragon, dan sejumlah mata uang dari beberapa negara seperti Euro, Won Korea, Dolar AS, serta Rupiah.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa Won Korea sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro.
Selain itu, lanjutnya, 100 lembar surat obligasi Cina pecahan 1 triliun, 200 lembar pecahan 1.000, 300 lembar pecahan 1 juta, 100 lembar pecahan 5.000, dan 2.000 lembar pecahan 1 juta triliun.
"Jadi ada banyak sekali kemudian obligasi Cina-nya itu sendiri," lanjut Helmy. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah kendaraan mewah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kasus penipuan ini sudah berlangsung lama.
"Obligasi dragon tersebut fiktif, kegiatan sudah berlangsung selama tiga tahun dari 2019 sampai saat ini," ungkap dia.
Saat para korban ingin mencairkan uangnya, para pelaku selalu menghindar.
Terhadap perkara ini, polisi masih melakukan pendalaman soal korban lain. Untuk saat ini, kerugian dari tiga korban tersebut ditaksir bisa mencapai Rp36 miliar.
"Hasil kejahatan atau dari korban mengalir ke rekening para tersangka. Kemudian, ada juga yang tanda kutip dia belikan aset yang tadi sudah saya sampaikan," lanjut Helmy.
Sementara, Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Pori Kombes Jamaludin mengatakan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap, yakni AM, merupakan dukun atau dikenal sebagai orang pintar di wilayahnya.
Jamaludin mengatakan bahwa bahwa tersangka AM pun dikenal oleh masyarakat sekitar sering membagi-bagikan uang secara cuma-cuma. Kata dia, tersangka ini mengaku bisa menggandakan uang kepada masyarakat sekitar.
"Kayak dukun lah. Jadi waktu kami temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," ucap Jamaludin.
"Jadi kalau dia ke kampung, dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang," tambahnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
(mjo/arh)