Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyepakati aturan yang memperbolehkan pesepeda road bike berkendara di luar jalur sepeda.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu saja yakni pada pagi hari antara pukul 05.00 hingga 06.30 WIB. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut ketentuan ini merupakan bentuk jalan tengah penyelesaian untuk semua pihak.
"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport, yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," tutur Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6).
Sejak Rabu (2/6) kemarin, kepolisian bersama Dishub juga telah menerjunkan personel untuk memantau penerapan aturan tersebut. Nantinya, jika masih ada pesepeda yang melintas di luar jalur setelah lewat pukul 06.30 WIB maka petugas akan langsung memberikan imbauan.
Sambodo menuturkan aturan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian terkait pengaturan pesepeda. Dari sisi preemtif atau penangkalan, lanjut dia, telah ada sosialisasi kepada masyarakat bahwa sudah tersedia jalur khusus untuk sepeda.
"Nah karena ini bagian dari upaya preemtif kemudian ada win win solution, kita berikan dispensasi," ucap Sambodo lagi.
Langkah selanjutnya ada preventif atau pencegahan dengan cara melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pesepeda yang melanggar aturan tersebut.
Upaya terakhir adalah represif melalui penegakan hukum atau penerapan tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan.
"Kita melakukan upaya represif atau penegakan hukum dengan tilang, kalau memang dua langkah ini tidak berhasil mengendalikan para pesepeda mengikuti aturan yang telah ditetapkan," ujar Sambodo.
![]() |
Pada kesempatan lain Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kebijakan dispensasi bagi pesepeda road bike itu masih tahap uji coba sepekan hingga dua pekan ke depan, sebelum diatur sebagai peraturan atau keputusan gubernur.
"Hasil uji coba kita akan lihat sejauh mana memberikan dampak positif, memastikan keselamatan dan keamanan bagi pengguna road bike dan pengguna jalan lainnya," terang dia.
Menurut Riza, tetap bakal membatasi pesepeda untuk tak menggunakan jalur kendaraan umum secara bebas.
Penggunaan jalur umum bagi kendaraan tidak bermotor diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 122 menyebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Dalam pasal 299 menyebut, pengendara kendaraan tidak bermotor yang melanggar bakal disanksi kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Kepolisian saat ini tengah mengkaji soal penerapan sanksi hukum atau tilang terhadap pesepeda yang melanggar aturan.
Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 299 juncto Pasal 122, dendanya Rp100 ribu," ucap Sambodo.
Namun, saat ini pembahasan ihwal SOP penerapan sanksi tersebut masih dirembuk. Sebab, ini merupakan kali pertama bakal ditempuh penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda.
"Tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," terang Sambodo.
Kebijakan tersebut muncul bermula dari polemik aksi pesepeda road bike yang diacungi jari tengah oleh pengendara motor. Dengan dispensasi bagi pesepeda ini, road bike bisa melaju di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat.
![]() |