MA Menangkan Anies Lawan Advokat soal Gugatan Ganjil Genap

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 19:11 WIB
MA menolak gugatan uji materi yang diajukan belasan advokat terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan ganjil genap.
Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi yang diajukan belasan advokat terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal aturan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI. Penolakan itu tertuang dalam putusan Nomor 59 P/HUM/2020.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon," dikutip dari salinan putusan, Senin (31/5).

Ketentuan yang digugat adalah Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Sistem Ganjil Genap dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat 16 pemohon yang semuanya berprofesi sebagai advokat yakni Erik Anugra Windi, Ari Wibowo, Indra Rusmi, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Ondo Anggi, Denny Supari, Ika Arini Batubara, Arjana Bagaskara Solichin, Ricka Kartika Barus, Hema Anggiat M Simanjuntak, Jarot Maryono, John Suryanto Aberson, Fernando, Johan Imanuel dan Muhamad Abas.

Dalam gugatannya, mereka keberatan lantaran kebijakan ganjil genap tak dikecualikan kepada advokat sebagai penegak hukum seperti pada anggota TNI, polri, maupun hakim.

"Di mana tugas dan profesi Advokat dalam menjalankan tugasnya menjadi terbatas dan terhambat, maka penerapan hukum di Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta akan menjadi terhambat karena Pergub a quo," tulis mereka dalam permohonannya.

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa substansi objek permohonan keberatan hak uji materiil tidak menghapus atau mengubah profesi advokat sebagai penegak hukum.

Menurut majelis, tanpa dikecualikan soal kebijakan ganjil genap pun, para pemohon yang berprofesi advokat tetap dapat menjalankan tugas profesinya.

Ketentuan pasal dalam pergub tersebut tidak bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai peraturan yang lebih tinggi.

"Karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon harus ditolak," tulis majelis.

Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi.

(yoa/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER