Kasus Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 11:57 WIB
Jaksa menuntut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dua tahun penjara terkait kasus hoaks tes swab di RS Ummi.
Ilustrasi siaran daring sidang kasus RS Ummi. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum menuntut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dengan pidana dua tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Menuntut terdakwa selama dua tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim Kamis (3/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam perkara tersebut. Hal yang meringankan, kata Jaksa, Hanif masih berusia muda dan dapat memperbaiki diri di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif Alatas didakwa melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Hanif, Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Sebelum tuntutan untuk Hanif dibacakan, Rizieq telah lebih dulu dituntut dengan hukuman enam tahun penjara. Mereka sama-sama didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi.

"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas terbukti secara sah dan menyakinkan menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa.

Perkara ini bermula ketika Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari usai kepulangannya dari Saudi ke Indonesia pada pertengahan November 2020. Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS tersebut. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya yang dilakukan Tim Mer-C kala itu menunjukkan reaktif virus Corona.

(rzr/iam/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER