SK Penonaktifan Tak Dicabut, 75 Pegawai KPK Akan Berembuk

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 17:54 WIB
75 pegawai KPK bakal merembuk langkah lanjutan usai permintaan mereka ihwal pencabutan SK Nomor 652 soal pembebastugasan, ditolak pimpinan lembaga.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan berembuk menyusul penolakan pimpinan lembaga antirasuah untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 tahun 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan 75 pegawai KPK nonaktif, Harun Al Rasyid, saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (3/6).

"Saya belum berdiskusi lagi dengan kawan-kawan yang lain, apakah kita akan melakukan audiensi dengan pimpinan secara langsung terkait dengan tanggapan atas surat kami atau bagaimana. Nanti kami diskusikan lebih lanjut dengan kawan-kawan," ujar Harun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harun menjelaskan para pegawai terbiasa berdiskusi sebelum menentukan langkah-langkah yang hendak ditempuh dalam memperjuangkan hak. Pun di sisi lain, ia mengaku belum menerima salinan yang berisikan jawaban pimpinan KPK atas surat keberatan yang sebelumnya dilayangkan pegawai.

"Ya, kami kan selalu koordinasi dengan teman-teman terkait dengan langkah-langkah hukum yang kami lakukan. Baik langkah-langkah yang sifatnya advokasi seperti ini, menuntut hak-hak kemanusiaan, hak-hak sosial kami, hak-hak martabat kami juga kami diskusikan dengan teman-teman," imbuhnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK menolak mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Hal itu tertuang dalam surat nomor: R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada poinnya, pimpinan KPK berpendapat bahwa SK 652 dikeluarkan telah sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Hal itu, menurut pimpinan, semata-mata agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.

"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN," kata Alex.

Adapun perwakilan 75 pegawai yang menandatangani surat keberatan itu antara lain Sujanarko, Hotman Tambunan, Samuel Fajar HTS, Giri Suprapdiono, Novariza, Benydictus Siumlala Martin dan, Tri Artining Putri.

Infografis 4 Opsi Perlawanan Hukum 75 Pegawai KPKInfografis 4 Opsi Perlawanan Hukum 75 Pegawai KPK. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER