Ekstasi Marak, Polisi Duga Hiburan Malam Buka saat Pandemi

CNN Indonesia
Jumat, 04 Jun 2021 05:46 WIB
Polisi menduga tempat hiburan malam tetap buka di masa pandemi terkait penyitaan ribuan butir ekstasi.
Ilustrasi penangkapan. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)

Terpisah, Polres Sleman menyita sabu-sabu seberat 4 Kilogram senilai Rp4,8 miliar dari jaringan narkoba China-Malasia. Empat orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menyebut kasus ini bermula dari pemetaan terhadap pelaku-pelaku yang sudah diungkap sebelumnya.

Upaya itu mengarahkan petugas kepada tiga sosok pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir, yakni WDP (26), warga Gondang Rejo, Karanganyar, dan MA (32) serta RYA (28) yang merupakan warga Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya kemudian diamankan di Sragen, Jawa Tengah, 16 Mei, dengan barang bukti sabu 4 Kg.

"Dari tiga orang tersebut kami kembangkan lagi terhadap yang memerintahkan untuk mengirim barang dari Jawa Timur dan satu orang FH berusia 42 tahun dari Jawa Timur kita bisa amankan juga," lanjut Kapolres.

Dari tangan FH, yang diketahui juga berperan selaku kurir, petugas menyita alat isap atau bong beserta sabu tercecer di dalamnya, air gun dan senjata rakitan.

"Hasil interogasi dan penyidikan, terhadap para pelaku ini (kurir) diberikan uang imbalan ketika melakukan pengiriman sebesar Rp25 juta untuk awal. Apabila sabu-sabu itu sudah bisa diedarkan nanti akan diberikan tambahan," urainya.

Hasil interogasi mengungkap jika para pelaku ini telah beberapa kali melakukan pengiriman atau pengedaran sabu di wilayah Jateng dan DIY. Bahkan hingga ke Jakarta.

Pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengusut dalang besar di balik upaya peredaran barang haram ini.

"Bahwa memang ada [aktor] di balik layar yang cukup besar yang mengirimkan atau memerintahkan para pelaku untuk mengirimkan sabu. Ini yang masih kita gali," ungkap dia.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menambahkan para pelaku ini terlibat dalam jaringan narkotika asal China. Katanya, sabu dikirimkan lewat Malaysia sebelum sampai ke Pulau Jawa.

Sabu mendarat ke tangan tersangka FH untuk kemudian dikirim ke tiga pelaku kurir lainnya. Sementara, sabu seberat 4 kilogram ini disinyalir akan dikirimkan selain di wilayah DIY, juga ke Purworejo, Kebumen, dan Cilacap.

"Perlu diketahui, ini pengungkapan tersebar di sejarah DIY. Mungkin juga di Polres Jawa Tengah dan DIY, baru kali ini ada pengungkapan 4 Kilogram lebih," tuturnya.

Infografis Artis Tersangkut Narkoba Saat PandemiInfografis Artis Tersangkut Narkoba Saat Pandemi. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, seorang personel Polres Luwu Timur dipecat secara tidak terhormat usai terbukti terlibat dalam kasus narkotika serta mangkir dari tugasnya selama setahun terakhir, Rabu (2/6).

"Yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkotika dan disersi selama 1 tahun lebih," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.

Personel yang dipecat secara tidak terhormat dari kepolisian ini ialah Pasdi Yanmar Patta berpangkat Bripka. Ia dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 mei 2021.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi Polri," sambungnya.

(mjo/kum/mir/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER