Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menduga sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19 lantaran ribuan pil ekstasi terlacak sempat beredar di masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menyebut ekstasi biasa dinikmati di tempat-tempat hiburan malam.
"Kenapa ekstasi bisa tetep masuk di masa pandemi Covid-19? Jadi, artinya meskipun situasi pandemi Corona, tempat hiburan malam itu dibatasi bahkan di Jakarta saya pikir ditutup semua. Tapi kenapa tetap ada? Artinya dugaan kami ada tempat-tempat yang masih digunakan," kata dia, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun akan lebih mengetatkan pengawasan terhadap peredaran barang haram tersebut di tempat-tempat hiburan selama pandemi sambil memberikan masukan kepada para pihak terkait.
"Penggunaan ekstasi ini pasti membutuhkan suatu sarana untuk menikmatinya. Tentunya ini akan kami berikan masukan kepada stakeholder bahwa artinya ada tempat-tempat buka," ucap Krisno.
"Pengawasan tentang pembatasan kerumunan, tapi mereka (polisi) juga membawa tes kit narkoba," tambahnya.
Bareskrim sendiri baru mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat pada bulan lalu. Dalam perkara ini, ada 13.865 butir ekstasi yang diamankan kepolisian.
Menurut Krisno, diduga kuat barang haram tersebut berasal dari Eropa, tepatnya di Jerman dan Belgia. Rencananya, ekstasi itu akan dikirim ke Wilayah Bogor, Jawa Barat, dan Jakarta.
"Barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang atau kargo dari Jerman dan Belgia," ujar dia.
Total, kata dia, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, salah satu tersangka yang merupakan pemberi perintah saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan.
Dia menjabarkan, ekstasi tersebut dikemas berbeda dengan berat per butir 0,42 gram. Padahal, pada penangkapan sebelumnya berat per butir ekstasi hanya 0,25 gram. Tak hanya itu, kata dia, warga ekstasi tersebut ialah hijau kekuningan sehingga tak lazim untuk narkoba jenis ini.
"Mereka sengaja melebihkan [berat]-nya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu," tuturnya.
Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di German memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.
Resminya, tempat hiburan malam di DKI, seperti diskotek, klub malam, karaoke, griya pijat, belum dibuka hingga saat ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Terpisah, Polres Sleman menyita sabu-sabu seberat 4 Kilogram senilai Rp4,8 miliar dari jaringan narkoba China-Malasia. Empat orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menyebut kasus ini bermula dari pemetaan terhadap pelaku-pelaku yang sudah diungkap sebelumnya.
Upaya itu mengarahkan petugas kepada tiga sosok pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir, yakni WDP (26), warga Gondang Rejo, Karanganyar, dan MA (32) serta RYA (28) yang merupakan warga Malang, Jawa Timur.
Ketiganya kemudian diamankan di Sragen, Jawa Tengah, 16 Mei, dengan barang bukti sabu 4 Kg.
"Dari tiga orang tersebut kami kembangkan lagi terhadap yang memerintahkan untuk mengirim barang dari Jawa Timur dan satu orang FH berusia 42 tahun dari Jawa Timur kita bisa amankan juga," lanjut Kapolres.
Dari tangan FH, yang diketahui juga berperan selaku kurir, petugas menyita alat isap atau bong beserta sabu tercecer di dalamnya, air gun dan senjata rakitan.
"Hasil interogasi dan penyidikan, terhadap para pelaku ini (kurir) diberikan uang imbalan ketika melakukan pengiriman sebesar Rp25 juta untuk awal. Apabila sabu-sabu itu sudah bisa diedarkan nanti akan diberikan tambahan," urainya.
Hasil interogasi mengungkap jika para pelaku ini telah beberapa kali melakukan pengiriman atau pengedaran sabu di wilayah Jateng dan DIY. Bahkan hingga ke Jakarta.
Pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengusut dalang besar di balik upaya peredaran barang haram ini.
"Bahwa memang ada [aktor] di balik layar yang cukup besar yang mengirimkan atau memerintahkan para pelaku untuk mengirimkan sabu. Ini yang masih kita gali," ungkap dia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menambahkan para pelaku ini terlibat dalam jaringan narkotika asal China. Katanya, sabu dikirimkan lewat Malaysia sebelum sampai ke Pulau Jawa.
Sabu mendarat ke tangan tersangka FH untuk kemudian dikirim ke tiga pelaku kurir lainnya. Sementara, sabu seberat 4 kilogram ini disinyalir akan dikirimkan selain di wilayah DIY, juga ke Purworejo, Kebumen, dan Cilacap.
"Perlu diketahui, ini pengungkapan tersebar di sejarah DIY. Mungkin juga di Polres Jawa Tengah dan DIY, baru kali ini ada pengungkapan 4 Kilogram lebih," tuturnya.
 Infografis Artis Tersangkut Narkoba Saat Pandemi. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara itu, seorang personel Polres Luwu Timur dipecat secara tidak terhormat usai terbukti terlibat dalam kasus narkotika serta mangkir dari tugasnya selama setahun terakhir, Rabu (2/6).
"Yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkotika dan disersi selama 1 tahun lebih," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.
Personel yang dipecat secara tidak terhormat dari kepolisian ini ialah Pasdi Yanmar Patta berpangkat Bripka. Ia dipecat berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 mei 2021.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
"Dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi Polri," sambungnya.