Kementerian Agama memutuskan kembali tak mengirim jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 imbas pandemi Virus Corona (Covid-19).
Keputusan itu resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil, keputusan tersebut membuat Indonesia selama dua tahun terakhir tak mengirimkan jemaahnya ke Saudi karena Covid-19.
Yaqut mempertimbangkan beberapa alasan mengapa pemerintah memutuskan kembali tak memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci.
Salah satu pertimbangannya yakni, lantaran pandemi Covid-19 yang belum berlalu di berbagai belahan dunia. Salah satunya di Saudi. Hal itu membuat keselamatan jemaah bisa terancam.
Pertimbangan lain yang dipikirkan yakni pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang kuota haji.
Yaqut juga mengatakan Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan ibadah haji sama sekali. Sementara di sisi lain, pemerintah Indonesia butuh waktu untuk mempersiapkan pelayanan jamaah haji yang akan berangkat.
"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan ibadah haji tahun 1442 H/2021, dan pemerintah Indonesia butuh sedia waktu cukup untuk persiapan pelayanan jamaah haji," ucap Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan pemerintah masih memprioritaskan calon jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2020 akan berangkat pada penyelenggaraan haji tahun 2022. Hal itu dimungkinkan apabila pandemi virus corona sudah mereda.
Yaqut juga mengatakan keputusan penundaan keberangkatan calon jemaah tersebut sudah melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Ia juga sudah berkonsultasi dengan presiden RI.
Atas keputusan pemerintah tersebut, ormas keagamaan Islam terbesar di Indonesia yakni PBNU dan Muhammadiyah turut mendukung hal tersebut.
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai pemerintah telah melakukan ikhtiar terbaik. Saat ini, giliran umat Islam mematuhi keputusan pimpinannya.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meyakini keputusan itu mengutamakan keselamatan jemaah. Dia meminta umat Islam menerima keputusan itu.
(ain/ain)