Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tak menutup kemungkinan pihak-pihak yang berutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijerat delik korupsi.
Hal ini kata Mahfud bisa terjadi jika para debitur dan obligator tak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan utang mereka ke pemerintah yang telah terjadi sekian lama.
"Bisa berbelok lagi ke korupsi. Di sini juga ada KPK, Kejaksaan Agung, ada Bareskrim," kata Mahfud di Gedung Kemeterian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:Mahfud Sebut Kasus BLBI Bisa Jadi Pidana |
Pertama kata Mahfud, kasus ini memang ditangani secara perdata yakni dengan melakukan penagihan terhadap para debitur dan obligator sesuai dengan besaran utang mereka.
Namun kata dia, jika para debitur dan obligator ini melakukan pembangkangan, meski memang kasus ini masuk ranah perdata bukan tidak mungkin bisa berbelok ke ranah pidana.
"Kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini bisa berbelok ke pidana. Karena kalau dia sudah tak bayar utang atau ingkar bisa saja dikatakan merugikan keuangan negara," kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga merinci besaran dana yang telah dihitung Kementerian Keuangan dan akan ditagihkan kepada para debitur dan obligator ini sebanyak Rp10.454 miliar.
Dana itu akan ditagih semua kepada pihak-pihak terkait. Dia juga meminta agar semua pihak yang memang memiliki tanggungan terkait BLBI bisa bersikap kooperatif dan segera membayar utang-utang mereka.
"Kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih kerjasama, kooperatif karena itu uang negara. Proaktif, datang sendiri," kata Mahfud.
Sebelumnya, putusan MA menyatakan kasus BLBI merupakan delik perdata, bukan pidana.
(tst/arh)