Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan penolakan tersebut lantaran PK yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA, ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," ujar Andi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan pengajuan PK itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Kemudian putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 yang menegaskan ketentuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan jaksa. Terakhir Surat Edaran MA Nomor 04 Tahun 2014.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Andi, berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada pun surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK itu bertanggal 16 Juli 2020.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas Syafruddin pada Desember tahun lalu.
Di tingkat kasasi, MA melepaskan Syafruddin dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 Triliun.
Dalam amar putusan ini, terdapat dissenting opinion/ perbedaan pendapat antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan PK pada tanggal 17 Desember 2019 sebagai upaya maksimal dalam penanganan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK, terang dia, memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasar pengajuan PK antara lain ada kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.
"Namun PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena Jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," ujar Ali dalam pesan tertulis.
Kendati begitu, ia mengungkapkan kalau KPK menghargai putusan tersebut.
"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun, KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," tandasnya.
(ryn/gil)