ANALISIS

Langkah Konstitusional Terakhir 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

CNN Indonesia
Jumat, 04 Jun 2021 18:57 WIB
Puluhan pegawai KPK membawa bendera kuning keluar dari gedung Merah Putih sebagai simbol kematian pemberantasan korupsi dengan pengesahan RUU KPK oleh Pemerintah dan DPR RI. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara ASN kian tak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri bersama pimpinan lainnya menutup telinga dengan berbagai permintaan terkait nasib 75 pegawai ini. Dia bahkan tetap melantik pegawai KPK lain yang dinyatakan lolos TWK pada 1 Juni lalu.

Hal ini diperjelas dengan penolakan para pimpinan KPK terkait permintaan untuk mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Penolakan itu tertuang dalam surat nomor: R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada poinnya, pimpinan KPK berpendapat bahwa SK 652 telah sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Hal itu, menurut pimpinan KPK semata-mata agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.

"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN," kata Alexander Marwata.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menyebut masih ada langkah-langkah konstitusional yang bisa diambil 75 pegawai KPK.

Bahkan tak hanya satu, pilihan untuk memperjuangkan hak mereka di KPK ini menurut Feri ada banyak. Misalnya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Apalagi kata dia, jika merujuk pada putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019 jelas sekali dikatakan bahwa proses alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam keadaan apapun.

Sementara dengan tak diloloskannya 75 pegawai KPK hanya karena tes wawasan kebangsaan yang juga dinilai absurd tentu bertolak belakang dengan putusan tersebut.

"Oleh karena itu bisa diajukan ke MK untuk mempertanyakan sikap KPK, sedangkan ke PTUN karena putusan KPK memang sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (4/6).

Meski begitu Feri tak ingin terlalu cepat ambil kesimpulan terkait kemenangan 75 pegawai KPK jika mengajukan proses konstitusional ke MK dan PTUN. Hanya saja menurut dia, hal itu bisa jadi batu loncatan untuk mengungkap fakta yang terjadi melalui persidangan terbuka.

"Tidak ada yang boleh memastikan (kemenangan). Tapi yang jelas ini kesempatan utntuk mengungkap fakta-fakta dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata dia.

Infografis Jejak Pelemahan KPK Era Jokowi. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Pegawai KPK Berjuang Sendiri Tanpa Tangan Jokowi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :