Tersangka kasus terorisme Muslimin (39) diduga mengalami tindakan penganiayaan hingga mengalami sejumlah memar di bagian wajahnya. Muslimin saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, Abdullah Mahir menyebutkan, jika kliennya mengalami luka memar semenjak ditahan di Mapolda Sulsel setelah ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Klien kami diduga dianiayai. Kondisinya matanya bengkak-bengkak dan kepalanya. Ada fotonya kok," kata Abdullah Mahir, Jumat (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan itu bermula ketika Muslimin baru ditangkap Densus 88/Antiteor Polri. Kemudian, istrinamencari tahu proses penangkapan terhadap suaminya itu.
"Sebelum kita tangani ini kasus, mereka itu tidak tahu. Istrinya tidak tahu keberadaan suaminya, bagaimana keadaannya," tuturnya.
Setelah diketahui keberadaan Muslimin yang ditahan di Mapolda Sulsel, pihak kepolisian kemudian memberikan akses untuk melakukan panggilan video atau video call.
"Akhirnya ketahuan ada semua di polda ditahan. Dikasih kelonggaran untuk berbicara sama istrinya dengan video call. Sebelumnya akses itu betul-betul ditutup," ujarnya.
Dari hasil video call itu, kata Abdullah, istri Muslimin pun mengetahui kondisi suaminya yang melihat mata dan kepalanya bengkak hingga muncul adanya dugaan penganiayaan.
"Iya dugaan, cuman kita lihat fotonya saja waktu dia video call sama istrinya, tapi kenapa matanya benjol-benjol," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menanggapi pernyataan LBH Muslim dengan meminta Abdullah selaku kuasa hukum untuk berhati-hati memberikan pernyataan.
"Tolong berhati-hati dalam memberikan pernyataan dari pihak LBH Muslim, meski keluarga pasti akan berakibat tuntutan balik pada proses hukum, apabila tidak terbukti," kata Kombes Zulpan.
Penyidikan oleh Densus 88 dipastikan Zulpan berjalan sangat profesional dan tidak ada penganiayaan yang seperti diduga oleh pihak keluarga.
![]() |
"Saya pastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh tim Densus 88 terhadap semua tersangka terorisme yang terlibat dalam kasus bom yang berdiri di depan Gereja Katedral Makassar dilakukan secara profesional," ungkapnya.
"Yang digunakan itu scientific crime investigation. Jadi tidak ada kekerasan yang dilakukan kita tidak mengutamakan pengakuan tersangka," paparnya.
Zulpan memastikan seluruh terduga teroris yang dijadikan tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah sehingga status mereka ditingkatkan.
"Kita lebih mengutamakan alat bukti daripada pengakuan tersangka dan kita juga mengacu pada pasal 1 84 KUHP itu minimal 2 alat bukti yang sah dalam mengajukan tersangka," tutupnya.
(idz/mir/arh)