Wartawan Diusir, Ketua Komisi III DPRD Maluku Minta Maaf

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Jun 2021 18:44 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ambon, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw menyampaikan permintaan maaf kepada kalangan pers karena telah meminta jurnalis untuk menghapus video rapat pengawasan anggaran.

Mulanya, Jurnalis Mesya Marasabessy (21) mengaku dihalang-halangi saat meliput rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020, di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Jumat (5/6).

Mesya mengatakan sempat dibentak, diminta menghapus video rapat, hingga diusir dari ruang rapat Komisi III DPRD Maluku.

"Iya, dibentak, diusir lalu dipaksa hapus video saat meliput, tak puas seorang staf ikut periksa handphone saya," kata Mesya kepada CNNIndonesia.com, Jumat, (4/6) petang.

Mesya mengatakan awalnya ia dan beberapa wartawan lain meliput agenda rapat. Ia kemudian merekam penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy.

Namun, tiba-tiba anggota Komisi III Ayu Hasanusi memanggil dirinya sembari meminta kartu identitas. Mesya mengaku wartawan TribunAmbon dan sehari-hari bertugas di DPRD Maluku.

Ayu Hasanusi lantas meminta pimpinan Komisi III menghentikan sementara rapat pengawasan dan meminta wartawan yang meliput segera menghapus video berisi keterangan kepala Dinas PUPR Maluku.

Menurut Mesya, Ketua Komisi III Richard Rahakbauw kemudian meminta dirinya dan wartawan lain menghapus video rapat.

"Siapa yang video, hapus, hapus sekarang," kata Mesya menirukan ucapan Richard.

Rapat pun sempat tegang, Kepala Dinas PUPR Maluku Muhamad Marasabesy meminta rapat pengawasan ini tertutup tanpa diliput awak media.

"Pimpinan saya sarankan, baiknya rapat ini jauh dari kamera media dan bersifat tertutup," ujar Mesya kembali meniru ucapan Muhamad.

AJI Ambon Protes

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Maluku mengecam intimidasi terhadap jurnalis saat meliput rapat pengawasan APBD/APBN di Gedung DPRD Maluku. Intimidasi tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Ketua AJI Ambon Tajudin Buano, dalam keterangan resmi, Jumat, (4/6) malam.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalis dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca halaman berikutnya...

Jurnalis Diklaim Tanpa Tanda Pengenal


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :