Kepolisian tengah menyelidiki unsur pidana dalam kasus kerumunan massa abai protokol kesehatan pencegahan virus corona di restoran dan bar Caspar Jakarta yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Sejauh ini, pengelola Caspar baru diberikan sanksi denda oleh Satpol PP Jakarta Pusat.
"Masih diselidiki unsur pidananya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Senin (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsya menuturkan saat ini pihaknya juga masih meminta keterangan dari pihak terkait untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus kerumunan massa tersebut.
"Masih tahap klarifikasi," ucap Arysa.
Sebelumnya, terjadi kerumunan orang abai protokol kesehatan restoran dan bar Caspar Jakarta pada Jumat malam lalu (4/6). Ada begitu banyak orang yang hadir lantaran Caspar mendatangkan disk jockey (DJ) dari luar negeri.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard mengatakan sanksi diberikan lantaran ada tiga pelanggaran, yakni kerumunan massa, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM.
"Sanksi penutupan sementara operasional 3 x 24 jam mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Juni 2021, diberikan sanksi denda administrasi," ujar Bernard.
Sejauh ini, Caspar juga sudah disegel selama tiga hari. Selain itu, pemilik Caspar diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta.
(dis/bmw)