Polisi Usut Unsur Pidana Kerumunan Restoran Caspar Jakarta

CNN Indonesia
Senin, 07 Jun 2021 15:23 WIB
Restoran Caspar Jakarta sejauh ini sudah disegel dan didenda Rp50 juta imbas kerumunan pengunjung abai protokol kesehatan.
Ilustrasi penyegelan tempat usaha (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian tengah menyelidiki unsur pidana dalam kasus kerumunan massa abai protokol kesehatan pencegahan virus corona di restoran dan bar Caspar Jakarta yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, pengelola Caspar baru diberikan sanksi denda oleh Satpol PP Jakarta Pusat.

"Masih diselidiki unsur pidananya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Senin (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsya menuturkan saat ini pihaknya juga masih meminta keterangan dari pihak terkait untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus kerumunan massa tersebut.

"Masih tahap klarifikasi," ucap Arysa.

Sebelumnya, terjadi kerumunan orang abai protokol kesehatan restoran dan bar Caspar Jakarta pada Jumat malam lalu (4/6). Ada begitu banyak orang yang hadir lantaran Caspar mendatangkan disk jockey (DJ) dari luar negeri.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard mengatakan sanksi diberikan lantaran ada tiga pelanggaran, yakni kerumunan massa, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM.

"Sanksi penutupan sementara operasional 3 x 24 jam mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Juni 2021, diberikan sanksi denda administrasi," ujar Bernard.

Sejauh ini, Caspar juga sudah disegel selama tiga hari. Selain itu, pemilik Caspar diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER