Mangkir Praperadilan BLBI, KPK Klaim Masih Susun Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih menyusun dokumen sehingga meminta penundaan sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat, dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/6).
Ali mengakui pihaknya mengirim surat penundaan sidang pada Senin (31/6) lalu. Ia membantah permintaan penundaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan SKL BLBI lantaran KPK tak hadir dan meminta penundaan. Sidang pun akhirnya ditunda selama dua pekan hingga 21 Juni.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menduga permintaan penundaan yang dilayangkan KPK terkait polemik TWK. Menurutnya, TWK berdampak besar pada kinerja KPK di beberapa sektor, termasuk dalam menangani praperadilan.
"Mereka siap harusnya. Ini SP3 formil loh," kata Boyamin.
Boyamin mengajukan praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi BLBI setelah lembaga antirasuah menyetop kasus atas nama tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim pada April 2021. Menurutnya, KPK harus menuntaskan kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut.
(thr/fra)