Kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Made Putra Aditya masih janggal dengan barang bukti puntung rokok. Menurutnya, barang bukti puntung rokok tersebut tak pernah ada sejak penyelidikan hingga penyidikan.
"Bungkus rokok yang baru dilakukan penyitaan setelah pro justitia," kata Putra saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6) sore.
Putra menyebut jaksa penuntut umum (JPU) juga tak dapat membuktikan kobaran api yang membakar gedung Kejagung berasal dari bara rokok siapa. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, aktivitas merokok di lingkungan Kejagung sudah menjadi kebiasaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan baik oleh pegawai maupun nonpegawai," ujarnya.
Lebih lanjut, Putra juga menyoroti bukti CCTV. Menurutnya, penyitaan barang bukti tersebut tak sesuai dengan kaidah penyitaan barang bukti elektronik.
"Barang bukti yang disita diambil bukan dari terdakwa," katanya.
Sementara, kuasa hukum enam terdakwa lainnya Ega Laksmana Triwira Putra mengungkap keganjilan terkait barang bukti JPU. Barang bukti tersebut berupa rokok yang masih terbungkus.
"Masih dalam bungkusan utuh selayaknya kita beli di Indomaret," kata Ega.
Dengan kejanggalan barang bukti ini, Ega meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa. Ia juga meminta majelis hakim benar-benar teliti dalam memeriksa perkara kliennya.
"Harapan dari tim penasihat hukum tetap menginginkan diputus bebas," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Elfian menyatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada 1 Juli 2021.
"Perkara ini akan diputus Insyaallah pada Kamis 1 Juli 2021 dengan agenda pembacaan putusan," kata Elfian.
Sebelumnya, lima kuli bangunan dan satu mandor yang sedang melakukan pengerjaan proyek didakwa telah lalai sehingga menyebabkan gedung itu terbakar.
Keenam terdakwa tersebut antara lain Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, serta Uti Abdul Munir.
Uti Abdul telah dituntut 1,5 tahun penjara. Sementara, lima kuli bangunan itu dituntut 1 tahun penjara.
(iam/fra)