Jakarta, CNN Indonesia --
Perjanjian Bongaya atau Bungaya berisi tentang pembagian wilayah kekuasaan antara Kerajaan Gowa Tallo dan VOC. Perjanjian damai ini ditandatangani Sultan Hasanuddin pada 18 November 1667.
Saat itu Sultan Hasanuddin selaku raja dari Kerajaan Gowa Tallo telah mengakui kekalahannya usai perang besar-besaran melawan kompeni, merujuk buku Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Sulawesi Selatan, karya Muhammad Abduh dkk.
Kerajaan Makassar pada periode Sultan Hasanuddin cukup menggiurkan bagi bangsa asing. Kawasannya dikenal sebagai pusat perdagangan terbesar di wilayah Indonesia bagian Timur.
Tokoh penting ketika berlangsungnya perjanjian Bongaya ini yaitu Sultan Hasanuddin karena saat itu ia tengah memimpin Kerajaan Makassar.
Sementara dari pihak kompeni, proses perjanjian dihadiri Gubernur Jenderal Hindia Belanda Laksamana Cornelis Speelman serta Jacob Cau sebagai komisioner kompeni.
Isi Perjanjian Bongaya
 Isi Perjanjian Bongaya yang ditandatangani Sultan Hasanuddin (Foto: Ahmad.baddawi via Wikimedia Commons) |
Dalam perjanjian itu, Sultan Hasanuddin dipaksa harus mengakui pemerintahan serta kekuasaan Belanda (VOC) di Makassar.
Isi Perjanjian Bongaya terdiri atas 30 pasal dan Sultan Hasanuddin harus menandatangani kesepakatan tersebut. Berikut perjanjiannya:
- Makassar harus mengakui monopoli VOC
- Seluruh pejabat dan rakyat berkebangsaan Eropa harus segera dikirim ke laksamana
- Semua alat, meriam, uang, barang di Kapal Walvisch harus diserahkan ke kompeni
- Siapa pun yang melakukan kejahatan pada Belanda akan diadili perwakilan Belanda
- Bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi pada kompeni
- Seluruh orang Portugis dan Inggris tidak boleh menetap di Makassar
- Hanya kompeni yang boleh berdagang di Makassar
- Kompeni bebas kena pajak atau bea untuk impor-ekspor
- Pemerintah Makassar tidak boleh berlayar tanpa surat izin kompeni
- Seluruh benteng di Makassar dihancurkan dan tersisa benteng Somba Opu milik raja
- Benteng Ujung Pandang beserta desa dan tanahnya jadi hak milik kompeni
- Koin Belanda yang berlaku di Batavia harus berlaku juga di Makassar
- Raja dan bangsawan Makassar harus mengirim uang ke Batavia
- Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh ikut campur urusan kompeni
- Segala yang diambil dari penyerangan Makassar harus diserahkan ke kompeni
- Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diserahkan ke kompeni untuk dihukum
- Gowa harus melepas keinginannya menguasai Pulau Selayar
- Gowa harus menanggalkan seluruh kekuasaannya
- Raja Layo dan tanah-tanah mereka harus dilepaskan
- Seluruh kawasan yang ditaklukkan kompeni menjadi hak milik Belanda
- Pemerintahan Gowa harus ditutup dan pindah membantu pemerintahan kompeni
- Kerajaan elektif harus ditinggalkan pemerintahan Gowa
- Jika orang Makassar menikah dengan orang Bugis atau Turatea harus ada izin kompeni
- Persahabatan dan persekutuan perlu terjalin
- Sengketa antara para sekutu harus bisa ditindak kapten Belanda
- Raja dan bangsawan Makassar harus menyerahkan dua penguasa pentingnya ke Batavia
- Orang Inggris di Makassar harus membawa barangnya ke Batavia
- Jika Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan, putranya harus ditahan
- Pemerintah Gowa harus bayar ganti rugi sebanyak lima musim ke kompeni
- Raja dan para Bangsawan Makassar jadi wakil kompeni dan harus bersumpah
Dampak Perjanjian Bongaya
Ada banyak pasal dalam Perjanjian Bongaya yang dinilai merugikan Makassar, sehingga sultan kembali meminta perang. Sayangnya peperangan terakhir itu meruntuhkan semuanya, seperti:
- Sultan Hasanuddin turun takhta
- Popularitas Kerajaan Gowa Tallo hilang
- Perniagaan Kerajaan Gowa Tallo digantikan VOC
- Kehidupan rakyat Gowa Tallo dipengaruhi blok Barat
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]