Fraksi PDIP Tolak Rencana Sekolah Kena PPN: Bukan Objek Usaha

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 12:37 WIB
Fraksi PDIP di DPR menegaskan bahwa sekolah bukan objek usaha, melainkan pencipta anak bangsa berkualitas, sehingga tidak boleh dikenakan pajak.
Pemerintah berencan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sekolah dan jasa pendidikan (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi X DPR fraksi PDIP Putra Nababan menolak wacana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah.

Wacana ini mencuat setelah draf revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebar ke publik.

Putra mengatakan sekolah bukan sebuah objek usaha yang harus dipungut pajak. Oleh sebab itu, ia menentang wacana pemerintah memungut pajak dari sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Institusi sekolah itu kan bukan objek usaha, justru adalah satu institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas," kata Putra saat dihubungi, Kamis (10/6).

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menilai wacana tersebut tidak tepat. Pasalnya, pandemi virus corona turut menghantam kondisi operasional sekolah.

Ia menilai, jika ditambah PPN, maka hal itu akan menambah membebani operasional sekolah. Di sisi lain, PPN ini dikhawatirkan berdampak pada semakin tingginya biaya SPP yang harus dibayarkan orang tua.

"Apalagi dalam kondisi sekarang ini kita tahu bahwa kondisi sekolah operasionalnya sangat berat sekali ya," ujar Putra.

"Apalagi sekolah swasta di mana banyak sekali orang tua mereka yang kehilangan penghasilan karena pandemi, dan mereka tidak mampu bayar SPP," lanjutnya.

Namun demikian, Putra mengaku belum mengetahui apakah draf revisi itu sudah disampaikan pemerintah ke DPR. Namun, ia berharap pemerintah membatalkan wacana tersebut.

"Semoga hanya sampai draf doang, tidak sampai jadi usulan inisiatif pemerintah yang bebankan sekolah dengan pajak PPN," imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER