Deret Unggahan Ketua KNPB Merauke hingga Ditangkap Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 16:26 WIB
Polisi ungkap dugaan pelanggaran Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke, EKM (38) hingga akhirnya ditangkap Rabu (9/6) malam. Ilustrasi (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke, EKM (38) ditangkap polisi usai diduga menyebarkan berita bohong bernada provokatif dan SARA di akun Facebook pribadinya atas nama Manuel Metemko.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan penangkapan dilakukan usai kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah unggahan yang dibuat EKM.

"Penangkapan EKM dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua tertanggal 7 Juni 2021," kata Iqbal kepada wartawan, Kamis (10/6).

Iqbal mengatakan EKM ditangkap sekitar pukul 22.35 WIT, Rabu (9/6). Setidaknya, ada lima unggahan yang menjadi dasar penangkapan Ketua KNPB-OPM tersebut.

Unggahan pertama yakni foto dengan keterangan TPNPB-OPM telah berhasil membakar Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak, sekitar pukul 16.50 WIT, Sabtu (5/6).

Kemudian, unggahan berikutnya dibuat pada Jumat (4/6) sekitar pukul 09.43 WIT. EKM menuliskan komentarnya terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dinilainya telah gagal total.

"Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, Tokoh agama Katolik diteror OTK, issu teroris menggema di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusiaan dan teroris di Indonesia dan Papua?" tulis akun tersebut sebagaimana menjadi barang bukti kepolisian.

Unggahan berikutnya dibuat pada Selasa (1/6) sekitar pukul 21.32 WIT. EKM menuliskan dugaan skenario teror bom yang dilakukan oleh orang terlatih di Merauke pada 2015 lalu. Menurutnya, kala itu tidak ada bom yang benar-benar harus dijinakkan oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri.

Hanya saja, kepolisian membuat panik warga dengan meledakkan beberapa kembang api. Kemudian, turut merusak kantor Sekretariat KNPB dan PRD wilayah Merauke.

Selanjutnya unggahan yang dibuat pada 28 Mei 2021 sekitar pukul 05.57 WIT. EKM menuliskan tunjangan kinerja (Tukin) ASN telah dihilangkan dan menuding bahwa hal tersebut digunakan untuk pembiayaan operasi militer di Papua.

Terakhir, unggahan EKM yang menulis soal pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris pada 4 Mei 2021 sekitar pukul 09.08 WIT. Ia menyertai komentar TPNPB-OPM yang meminta gubernur hingga kepala kampung untuk menanggalkan kenegaraannya dan kembali ke tanah Papua untuk melawan Indonesia.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," Iqbal.

Atas perbuatannya, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(mjo/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK