Komisi I Bicara Peluang Ubah Prolegnas demi Revisi UU ITE

CNN Indonesia
Jumat, 11 Jun 2021 04:30 WIB
Ketua Komisi I DPR RI dari Meutya Hafid. (CNNIndonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid bicara ihwal peluang merevisi daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini menyusul pemerintah berinisiatif untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kan prolegnas itu ditentukan oleh pemerintah dan DPR, nanti pemerintah akan masukkan dari sisi pemerintah prolegnasnya, silahkan aja, mungkin kan di tengah-tengah ada revisi prolegnas, itu masih memungkinkan," kata Meutya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).

Pada rapat paripurna Maret lalu, DPR sebelumnya mengesahkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas. Saat itu, RUU ITE tidak masuk di dalamnya.

Belakangan, pemerintah berencana merevisi terbatas empat pasal yang tercantum dalam UU ITE. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui revisi terbatas UU ITE yang selama ini menjadi sorotan lantaran banyak pasal karet.

Lebih lanjut, DPR mempersilakan jika pemerintah memang berniat merevisi UU ITE secara terbatas. Pihaknya menunggu sikap resmi pemerintah selanjutnya untuk membahas mengenai masalah ini.

"Kalau kita dari DPR monggo aja, silakan. Kita tunggu kalau pemerintah berencana secara serius merevisi UU ITE kedua kali, revisi kedua," kata mantan jurnalis televisi tersebut.

Dia yang juga politikus Golkar itu berharap pemerintah tidak terlalu lama mengajukan revisi itu ke parlemen. Apalagi, pemerintah hanya berencana merevisi secara terbatas.

"Kalaupun jadi kita tunggu dan kalau demikian kita harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama, karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah, mudah-mudahan cepat selesai kalau misalnya ada," ujar Meutya.

Revisi terbatas terhadap UU ITE akan dilaksanakan terhadap empat pasal dan satu pasal lain. Empat pasal itu yakni, Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (terkait penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan.

Sementara pasal lainnya akan dimasukkan pasal baru, yakni Pasal 45c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pasal itu dimasukkan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak terjadi.

(dmi/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK