Komcad di Jawa Ditutup, Kemhan Sebut Pendaftar Dekati 10 Ribu

CNN Indonesia
Jumat, 11 Jun 2021 11:43 WIB
Sebanyak 10 ribu orang yang mendaftar Komponen Cadangan (Komcad) di Pulau Jawa untuk bersaing memperebutkan 2.500 kursi tahap pertama.
Ilustrasi pelatihan bela negara. (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyebut mendekati 10 ribu orang yang mendaftar Komponen Cadangan (Komcad) di Pulau Jawa hingga pendaftaran ditutup, Senin (7/6).

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut jumlah pendaftar itu sebagai bentuk antusiasme masyarakat. Pasalnya, Kemenhan hanya menerima 2.500 orang untuk tahap pertama.

"Sampai ditutup pendaftaran Komponen Cadangan di Pulau Jawa, pada tanggal 7 Juni yang lalu, jumlah pendaftar sangat antusias, sampai ditutup jumlah pendaftar baik online maupun offline mendekati 10 ribu orang," kata Dahnil lewat keterangan tertulis, Jumat (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antusiasme ini menunjukkan semangat anak bangsa untuk berkontribusi terhadap pertahanan negara," klaimnya.

Dahnil menyampaikan para pendaftar akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi. Seleksi akan digelar di sejumlah Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) di Pulau Jawa pada 7-17 Juni.

Seleksi itu akan menentukan orang-orang yang akan menjalani pelatihan Komcad. Hanya seperempat dari pendaftar yang bakal ikut pelatihan selama tiga bulan.

"Yang terpilih, masuk tahap Latsarmil (Pelatihan Dasar Militer) selama tiga bulan, sebanyak 2.500 orang mulai 21 Juni sampai dengan 21 September," ucap Dahnil.

Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu berkata orang-orang yang telah mengikuti pelatihan Komcad akan membantu tugas TNI.

"Setelah itu akan ditetapkan sebagai anggota Komcad guna memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI kita untuk pertahanan negara," ujarnya.

Pemerintah merekrut warga warga negara berusia 18-35 tahun untuk menjadi tentara cadangan. Program ini ditargetkan menghasilkan 25 ribu orang warga sipil yang siap menjadi tentara cadangan.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

Sejumlah pasal dalam UU tersebut kemudian digugat oleh Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/5). Pemohon menganggap sejumlah substansi bertentangan dengan hukum dan HAM.

Misalnya, Pasal 4 UU PSDN soal ruang lingkup ancaman yang meliputi ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Koalisi menyebut rentan digunakan untuk menghadapi kelompok masyarakat dengan dalih ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri.

"Hal itu dapat berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat," demikian keterangan koalisi.

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER