Deret Gelar-Jabatan Akademis di RI: Sarjana hingga Profesor
CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jun 2021 07:52 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi gelar akademis. (iStockphoto/malerapaso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Gelar dan jabatan akademik jadi perbincangan publik usai penganugerahan Guru Besar Tidak Tetap atau profesor kehormatan oleh Universitas Pertahanan (Unhan) kepada Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6) siang.
Untuk diketahui, gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018. Adapun jabatan akademik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Indonesia memiliki sejumlah gelar dan jabatan khusus dalam bidang pendidikan. Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan deretan Gelar dan jabatan akademik di Indonesia sesuai aturan perundangan yang berlaku:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan Vokasi
Dalam pendidikan vokasi, ada empat gelar akademik. Lulusan diploma satu menyandang gelar ahli pratama dengan singkatan "A.P.". Lulusan diploma dua bergelar ahli muda dengan singkatan "A.M.".
Singkatan "A.Md." merujuk pada ahli madya, gelar untuk lulusan diploma tiga. Adapun lulusan diploma empat menyandang gelar sarjana terapan dengan singkatan "S.Tr."
Penulisan singkatan gelar diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program. Misalnya, A.Md.Ak. untuk ahli madya jurusan akuntansi.
Sarjana adalah gelar akademik untuk lulusan program sarjana. Gelar ini disingkat dengan "S." pada setiap akhir nama penyandang gelar.
Penulisan singkatan gelar sarjana diikuti inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Contoh dari gelar ini adalah "S.H." untuk sarjana hukum, atau "S.I.Kom." untuk sarjana ilmu komunikasi.
Magister
Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 menyebut magister sebagai gelar akademik untuk lulusan program magister. Adapun magister terapan adalah gelar akademik untuk lulusan magister terapan.
Gelar magister disingkat "M.", Sedangkan gelar magister terapan disingkat "M.Tr.". Penulisan dua gelar ini juga diikuti rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi.
Doktor berbeda dengan dokter. Doktor adalah gelar akademik lulusan program doktor, sedangkan dokter adalah profesi di bidang kesehatan.
Doktor adalah gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan suatu perguruan tinggi kepada mahasiswa strata tiga (S-3) yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi.
Selain doktor, ada pula gelar akademik doktor terapan. Doktor terapan disematkan pada lulusan program doktor terapan.
Dalam hal penulisan, doktor disingkat "Dr.", sedangkan doktor terapan disingkat "Dr.Tr.". Berbeda dari gelar lulusan diploma dan sarjana, gelar doktor dan doktor terapan ditulis di awal nama.
Spesialis
Gelar spesialis atau "Sp." diberikan bagi lulusan pendidikan spesialis. Penulisan disertai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Gelar ini ditulis di belakang nama.
Berbeda dari berbagai istilah sebelumnya, profesor atau guru besar bukan gelar akademik. Profesor atau guru besar adalah jabatan akademik.
Jabatan tersebut merupakan tingkatan tertinggi yang bisa dicapai oleh dosen atau pengajar di perguruan tinggi. Dosen memiliki jabatan politik dengan tingkatan asisten ahli, Iektor, lektor kepala, dan profesor.
UU Guru dan Dosen menyebut profesor dan guru besar harus mempunyai kualifikasi doktor. Penyandang jabatan akademik ini punya wewenang membimbing calon doktor.
Pasal 49 UU Guru dan Dosen menyebut profesor atau guru besar wajib menulis buku dan karya ilmiah untuk mencerahkan masyarakat.
"Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna," demikian bunyi pasal 49 ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Dunia akademik mengenal gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa. Gelar ini disingkat "Dr.(HC)" dan disematkan sebelum nama penerima.
Gelar doktor kehormatan diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Gelar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.
Regulasi di Indonesia memperbolehkan perguruan tinggi menyematkan gelar doktor kehormatan bagi warga negara Indonesia yang punya kemampuan atau pencapaian dalam sebuah bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
Penerima gelar doktor kehormatan harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki gelar akademik paling rendah sarjana atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Penerima gelar juga harus memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Selain itu, tak sembarang perguruan tinggi yang bisa memberi gelar tersebut. Perguruan tinggi harus memenuhi tiga syarat dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2003.
Syarat lertama, perguruan tinggi wajib memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan.
Lalu, perguruan tinggi menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka memiliki profesor tetap dalam bidang itu.
Jakarta, CNN Indonesia --
Gelar dan jabatan akademik jadi perbincangan publik usai penganugerahan Guru Besar Tidak Tetap atau profesor kehormatan oleh Universitas Pertahanan (Unhan) kepada Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6) siang.
Untuk diketahui, gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018. Adapun jabatan akademik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Indonesia memiliki sejumlah gelar dan jabatan khusus dalam bidang pendidikan. Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan deretan Gelar dan jabatan akademik di Indonesia sesuai aturan perundangan yang berlaku:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan Vokasi
Dalam pendidikan vokasi, ada empat gelar akademik. Lulusan diploma satu menyandang gelar ahli pratama dengan singkatan "A.P.". Lulusan diploma dua bergelar ahli muda dengan singkatan "A.M.".
Singkatan "A.Md." merujuk pada ahli madya, gelar untuk lulusan diploma tiga. Adapun lulusan diploma empat menyandang gelar sarjana terapan dengan singkatan "S.Tr."
Penulisan singkatan gelar diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program. Misalnya, A.Md.Ak. untuk ahli madya jurusan akuntansi.
Sarjana adalah gelar akademik untuk lulusan program sarjana. Gelar ini disingkat dengan "S." pada setiap akhir nama penyandang gelar.
Penulisan singkatan gelar sarjana diikuti inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Contoh dari gelar ini adalah "S.H." untuk sarjana hukum, atau "S.I.Kom." untuk sarjana ilmu komunikasi.
Magister
Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 menyebut magister sebagai gelar akademik untuk lulusan program magister. Adapun magister terapan adalah gelar akademik untuk lulusan magister terapan.
Gelar magister disingkat "M.", Sedangkan gelar magister terapan disingkat "M.Tr.". Penulisan dua gelar ini juga diikuti rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi.
Doktor berbeda dengan dokter. Doktor adalah gelar akademik lulusan program doktor, sedangkan dokter adalah profesi di bidang kesehatan.
Doktor adalah gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan suatu perguruan tinggi kepada mahasiswa strata tiga (S-3) yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi.
Selain doktor, ada pula gelar akademik doktor terapan. Doktor terapan disematkan pada lulusan program doktor terapan.
Dalam hal penulisan, doktor disingkat "Dr.", sedangkan doktor terapan disingkat "Dr.Tr.". Berbeda dari gelar lulusan diploma dan sarjana, gelar doktor dan doktor terapan ditulis di awal nama.
Spesialis
Gelar spesialis atau "Sp." diberikan bagi lulusan pendidikan spesialis. Penulisan disertai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Gelar ini ditulis di belakang nama.
Megawati mengatakan Cakra Maggilingan merupakan falsafah Jawa yang menyatakan roda kehidupan selalu berputar, kadang di atas kadang di bawah. Prof Dr (HC) Megawati Soekarnoputri saat melakukan orasi di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Screenshot dari Youtube Universitas Pertahanan OFFICIAL)
Profesor
Berbeda dari berbagai istilah sebelumnya, profesor atau guru besar bukan gelar akademik. Profesor atau guru besar adalah jabatan akademik.
Jabatan tersebut merupakan tingkatan tertinggi yang bisa dicapai oleh dosen atau pengajar di perguruan tinggi. Dosen memiliki jabatan politik dengan tingkatan asisten ahli, Iektor, lektor kepala, dan profesor.
UU Guru dan Dosen menyebut profesor dan guru besar harus mempunyai kualifikasi doktor. Penyandang jabatan akademik ini punya wewenang membimbing calon doktor.
Pasal 49 UU Guru dan Dosen menyebut profesor atau guru besar wajib menulis buku dan karya ilmiah untuk mencerahkan masyarakat.
"Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna," demikian bunyi pasal 49 ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Dunia akademik mengenal gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa. Gelar ini disingkat "Dr.(HC)" dan disematkan sebelum nama penerima.
Gelar doktor kehormatan diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Gelar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.
Regulasi di Indonesia memperbolehkan perguruan tinggi menyematkan gelar doktor kehormatan bagi warga negara Indonesia yang punya kemampuan atau pencapaian dalam sebuah bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
Penerima gelar doktor kehormatan harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki gelar akademik paling rendah sarjana atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Penerima gelar juga harus memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Selain itu, tak sembarang perguruan tinggi yang bisa memberi gelar tersebut. Perguruan tinggi harus memenuhi tiga syarat dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2003.
Syarat lertama, perguruan tinggi wajib memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan.
Lalu, perguruan tinggi menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka memiliki profesor tetap dalam bidang itu.