Berbeda dari berbagai istilah sebelumnya, profesor atau guru besar bukan gelar akademik. Profesor atau guru besar adalah jabatan akademik.
Jabatan tersebut merupakan tingkatan tertinggi yang bisa dicapai oleh dosen atau pengajar di perguruan tinggi. Dosen memiliki jabatan politik dengan tingkatan asisten ahli, Iektor, lektor kepala, dan profesor.
UU Guru dan Dosen menyebut profesor dan guru besar harus mempunyai kualifikasi doktor. Penyandang jabatan akademik ini punya wewenang membimbing calon doktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 49 UU Guru dan Dosen menyebut profesor atau guru besar wajib menulis buku dan karya ilmiah untuk mencerahkan masyarakat.
"Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna," demikian bunyi pasal 49 ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Dunia akademik mengenal gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa. Gelar ini disingkat "Dr.(HC)" dan disematkan sebelum nama penerima.
Gelar doktor kehormatan diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Gelar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.
Regulasi di Indonesia memperbolehkan perguruan tinggi menyematkan gelar doktor kehormatan bagi warga negara Indonesia yang punya kemampuan atau pencapaian dalam sebuah bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
Penerima gelar doktor kehormatan harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki gelar akademik paling rendah sarjana atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Penerima gelar juga harus memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Selain itu, tak sembarang perguruan tinggi yang bisa memberi gelar tersebut. Perguruan tinggi harus memenuhi tiga syarat dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2003.
Syarat lertama, perguruan tinggi wajib memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan.
Lalu, perguruan tinggi menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka memiliki profesor tetap dalam bidang itu.
(dhf/kid)