KKP Belum Beri Rekomendasi Perusahaan Tambang Emas di Sangihe
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum memberikan rekomendasi pemanfaatan kawasan pesisir untuk kegiatan tambang emas yang akan dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe.
Rekomendasi tersebut diperlukan mengingat wilayah Sangihe, Sulawesi Utara, itu termasuk kategori pulau kecil yang memerlukan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pemanfaatan sumber daya alam.
"Karena lokasinya di pulau-pulau kecil, maka dibutuhkan rekomendasi dari KKP. Tim kami akan mengecek di lapangan kesesuaiannya, dan sebagainya sebelum akhirnya memberi rekomendasi hijau atau merah," kata Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (13/6) malam.
Wahyu mengatakan bahwa pihaknya merujuk pada Pasal 26A Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa pemanfaatan di pulau-pulau kecil harus mendapat izin menteri setelah mendapat rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota.
Kemudian, dia juga mengacu pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mana perusahaan harus mendapat izin dari Menteri ATR/BPN untuk penerbitan PKKPR (persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di darat.
Lalu terakhir, merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 akan diberikan Menteri kepada pelaku usaha yang mengambil manfaat dengan luas di bawah 100 km2.
Dalam pasal 3 beleid itu dijelaskan juga pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengutamakan kepentingan nasional.
"Meski (dalam bentuk) rekomendasi, tapi sifatnya mengikat. Kalau KKP sudah memberikan rekomendasi, lalu masih dibutuhkan perizinan dari Kementerian ATR," ucap Muryadi.
Dia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat permohonan untuk penerbitan rekomendasi dari pihak PT TSM. Hingga saat ini produk hukum dari KKP terkait kegiatan di Sangihe belum diterbitkan.
Nantinya, kata dia, apabila permohonan sudah diajukan maka pihaknya akan mengklarifikasi sejumlah pihak untuk memastikan keabsahan proyek penambangan emas itu.
"Kami dengar umumnya masyarakat menolak dan Pemda juga menolak. Cuma menurut mereka Pemprovnya membolehkan, informasi ini perlu kan klarifikasi dahulu," tambahnya.
Proses penambangan di wilayah terluar Sulawesi Utara ini menjadi polemik lantaran Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong meninggal dunia di pesawat ketika tengah gencar menyuarakan penolakannya. Dia sempat bersurat secara pribadi kepada Menteri ESDM.
Namun demikian, Bupati Sangihe, Jabes Gaghana meminta sejumlah pihak tidak lagi mengaitkan kematian wakilnya, Helmud Hontong dengan penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Menurutnya, penolakan itu sudah terjadi sejak Februari 2021 namun tak pernah ada insiden yang menimpa Helmud.
Sementara, Kementerian ESDM menyatakan akan mengevaluasi luas wilayah kontrak karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. KK diberikan Kementerian ESDM lewat izin pertambangan dengan nomor: 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021
(mjo/pmg)