Kementerian Kesehatan menegaskan vaksin covid-19 yang ditetapkan pemerintah untuk vaksinasi massal tidak bisa digunakan untuk program vaksin gotong royong atau vaksin yang dilakukan perusahaan.
"Vaksin gotong royong harus berbeda dengan vaksin program. Jadi vaksin Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Novavax tidak akan digunakan dalam vaksin gotong royong," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/6).
Hal tersebut diungkap Nadia untuk meluruskan pernyataan Kemenkes sebelumnya terkait ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resmi yang menjelaskan aturan tersebut, Kementerian Kesehatan mengatakan memberi izin penggunaan vaksin covid-19 dalam program vaksinasi pemerintah dan vaksinasi gotong royong.
Nadia mengatakan, yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah program vaksinasi pemerintah dapat menggunakan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong, namun tidak sebaliknya.
Contohnya, kata dia, ketika pemerintah mendapat hibah vaksin dari merek di luar yang ditentukan untuk program vaksinasi pemerintah maka vaksin tersebut boleh digunakan untuk vaksinasi pemerintah.
"Kalau kemudian kita mendapatkan hibah vaksin misalnya Sinopharm yang kemarin ada 500 ribu dari UEA (Uni Emirat Arab), itu digunakan oleh vaksin program pemerintah," tutur Nadia.
Sebelumnya dalam aturan terbaru yang disahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Mei 2021, Kemenkes juga menyatakan vaksin covid-19 tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Selain penggunaan vaksin, Kemenkes juga mengatur penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan dalam aturan tersebut.
(fey/psp)