KPK Terima 30 Surat Permohonan Hasil TWK Pegawai Dibuka

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 17:33 WIB
KPK telah menerima 30 surat permohonan agar hasil TWK dalam rangka alih status pegawai menjadi ASN dibuka.
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hingga hari ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/6).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan PPID KPK telah merespons surat permohonan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KPK wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak menerima permohonan itu.

Lembaga antirasuah juga bisa memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK mengaku heran dengan sikap pimpinan karena enggan memberikan hasil tes atau asesmen yang mereka ikuti.

Salah satu pegawai tak lulus TWK, Iguh Sipurba, mengatakan ia bersama Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan, sebenarnya telah meminta hasil tes lewat surat elektronik yang dikirim ke bagian PPID KPK sejak 31 Mei lalu.

Namun, bagian PPID dalam jawaban yang dikirim kurang dari dua pekan kemudian belum berkenan membagikan hasil. Menurut Iguh, PPID mengaku masih berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER