Kemendagri Belum Bahas Pemekaran Papua Selatan, Fokus Otsus
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu pembahasan revisi Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) sebelum memutuskan sikap tentang usulan pemekaran Provinsi Papua Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan revisi UU Otsus masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
"Saat ini, revisi UU Otsus masih dalam proses pembahasan, jadi masih ada tahap-tahap yang perlu dilewati," kata Benni lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/6).
Benni menyampaikan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai Papua Selatan. Pemerintah masih berfokus menuntaskan revisi undang-undang yang akan berdampak pada nasih perpanjangan Otsus Papua.
Menurut Benni, nantinya pemekaran daerah akan ditangani oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
"Kebijakan penataan daerah, dalam hal ini pemekaran daerah, merupakan domain DPOD, yang dipimpin oleh wakil presiden untuk memutuskannya," ujarnya.
Sebelumnya, empat bupati di daerah selatan Papua mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Selatan. Deklarasi dilakukan di Kabupaten Merauke pada hari ini, Selasa (15/6).
Keempat bupati yang ikut dalam deklarasi adalah Bupati Merauke, Bupati Asmat, Bupati Boven Digoel dan Bupati Mappi. Mereka mendirikan sekretariat bersama mendorong pemekaran Papua Selatan.
Pemekaran provinsi di Papua mulai jadi pembahasan jelang revisi UU Otsus. Presiden Joko Widodo pernah menyinggung kebijakan itu pada 2019.
"Sampai saat ini, urusan pemekaran itu masih moratorium. Tapi tentu saja ada kajian-kajian, perhitungan-perhitungan yang dalam, dalam rangka untuk kebaikan bersama, untuk kebaikan Papua," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Pemerintah Indonesia melakukan moratorium pemekaran sejak 2014. Kemendagri menyebut ada 314 usulan pemekaran daerah yang telah diterima hingga Desember 2020.
(dhf/ain)