Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, selama 40 hari.
Upaya ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC [Yoory] selama 40 hari terhitung mulai 16 Juni 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan penyidik masih terus melakukan pemberkasan perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK tengah mengusut sumber anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah di Munjul. Hal itu didalami dengan memeriksa Yoory pada Senin (14/6).
KPK juga sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman.
PT Adonara Propertindo merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.
Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya, seperti di antaranya membeli tanah dan kendaraan mewah.
KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. Di antaranya ialah Yoory, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.
(ryn/ain)