Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sumber anggaran terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Pengusutan didalami dengan memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Senin (14/6). Yoory diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dkk.
"Yang bersangkutan [Yoory] dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Adonara Propertindo merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.
Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya, seperti di antaranya membeli tanah dan kendaraan mewah.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, KPK juga sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya ialah Yoory, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Hanya Rudy yang belum ditahan KPK lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (14/6) dengan alasan sedang sakit.
(ryn/ain)