Surat Keputusan Bersama Pedoman UU ITE Batal Diteken Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jun 2021 14:52 WIB
Pemerintah batal menandatangani SKB pedoman UU ITE dan diundur hingga 23 Juni mendatang. SKB ini menjadi pedoman bagi aparat.
Ilustrasi. Pemerintah batal menandatangani SKB pedoman UU ITE. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penandatanganan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) batal dilakukan pada hari ini, Rabu (16/6).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate mengatakan bahwa penandatanganan SKB diundur pada 23 Juni mendatang.

"Penandatanganan SKB diundur minggu depan, dijadwalkan 23 Juni," kata Johnny lewat pesan singkat, Rabu (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE, Henri Subiakto, menerangkan, pedoman tersebut dibuat sambil menunggu UU ITE selesai direvisi oleh DPR bersama dengan pemerintah. Ia memahami proses revisi UU ITE di DPR memakan waktu yang tidak sebentar.

Henri menyampaikan, pedoman itu tidak berbentuk dalam peraturan perundang-undangan, melainkan semacam buku saku untuk para penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE.

Nantinya, SKB akan dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pelanggaran UU ITE.

Menurutnya, pedoman tersebut juga hanya akan diisi sejumlah pasal-pasal yang dianggap karet seperti Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dan Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pengancaman dan pemerasan.

Selain itu, Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yang menimbulkan kebencian juga akan terkandung dalam pedoman itu.

"Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar kesana-kemari. Nah nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama SKB dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo. Supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke mari," ujar dia.

(mts/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER