Kasus Anji, Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja di Bandung

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jun 2021 15:28 WIB
Ilustrasi pohon ganja. (Foto: Philippe LOPEZ / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi turut menyita buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja' dan sebuah pengeras suara yang digunakan sebagai penyimpan narkotika dalam kasus yang menjerat musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Anji diketahui ditangkap di studionya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).

Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo mengatakan saat penangkapan Cibubur, polisi menyita ekstrak ganja serta vapir.

"Lalu speaker tempat ini digunakan untuk menyimpan ganja," kata Ady kepada wartawan, Rabu (16/6).

Dalam proses pemeriksaan, Anji mengaku bahwa dirinya juga menyimpan ganja di daerah Bandung, Jawa Barat.

"Di situ kita amankan barang bukti yaitu biji-biji ganja di lokasi kedua, lalu batang ganja di dalam kotak ini, lalu ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja," ucap Ady.

Berdasarkan pengakuan Anji, kata Ady, buku tersebut menjadi bahan edukasi terkait legalisasi ganja yang telah dilakukan di negara lain.

"Memang menurut pengakuan ini edukasi yang bersangkutan terkait ganja di 48 negara bagian Amerika sudah melegalkan ini adalah info yg didapatkan dalam pemeriksaan tersebut," tuturnya.

Total barang bukti narkoba jenis ganja yang disita polisi di dua lokasi itu sebanyak 30 gram.

Anji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani penahanan di rutan Mapolres Jakbar. Ia dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dis/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK