Isu Perusak Hutan, Ketua Komisi IV Arahkan Telunjuk ke KLHK

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 15:21 WIB
Ketua Komisi IV DPR dari fraksi PDIP Sudin menunjuk kantor KLHK saat bicara soal siapa perusak hutan di Indonesia dalam rapat bersama LSM.
Ilustrasi kerusakan hutan (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menunjuk ke arah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat bicara tentang kerusakan hutan dalam rapat kerja bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Kamis (17/6).

Sudin, yang merupakan kader PDIP, tidak menyebut secara gamblang KLHK yang menjadi biang keladi kerusakan hutan selama ini. Namun, saat bicara, dia menunjuk ke arah di mana kantor KLHK berada yang mana bertetanggaan dengan Gedung DPR.

"Yang merusak hutan Indonesia itu siapa? Noh, yang di sebelah," kata Sudin seraya mengacungkan jari telunjuk ke arah Kantor KLHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudin mengatakan bahwa izin penggunaan dan pelepasan kawasan hutan selama ini dikeluarkan oleh instansi yang lokasinya ditunjuk olehnya. Namun Sudin belum menyebut KLHK secara gamblang.

Sebagai informasi, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPK) dan izin pelepasan kawasan hutan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

"Pinjam pakai di sana, pelepasan kawasan hutan di sana, izin IPPK di sana. Semua di sana. Sementara pengawasannya enggak ada. Bahkan ada tunggakan belum dibayar, hampir Rp10 triliun," kata Sudin.

Sudin menilai pemberian izin tersebut telah menyebabkan kerusakan hutan karena dilakukan tanpa pengawasan yang ketat. Ia menyoroti masifnya kasus konsesi ilegal di kawasan hutan yang sampai saat ini tidak ditindak oleh pemerintah.

"Enggak ada yang ditangkap. Tapi di kampung saya, di Lampung, kalau ada maling kayu dua batang Insya Allah langsung ditangkap. Ini kan hukum tidak berkeadilan," tuturnya.

"Ada enggak yang ditangkap pengusaha kaya kelapa sawit? Enggak ada satu pun. Makanya saya bilang ada rapat dengan [Ditjen] Gakkum (Penegakkan Hukum KLHK), kerja kamu apa?" tambah dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Budisatrio Djiwandono mengatakan industri pertambangan dan perkebunan merupakan faktor utama yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan di Indonesia.

Menurutnya, banyak masyarakat yang masih beranggapan perambah atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan kawasan hutan secara non prosedural merupakan pelaku utama kerusakan hutan.

"Faktanya, kontribusi paling besar laju kerusakan kawasan hutan adalah kegiatan non kehutanan, terutama pertambangan dan perkebunan dengan skala besar yang dilakukan oleh korporasi," kata dia.

Budi mengatakan kegiatan yang dilakukan korporasi sesungguhnya telah mengeksploitasi sumber daya alam dengan dalih didukung peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dalil tersebut didukung melalui pemberian izin pelepasan kawasan hutan, izin tukar menukar kawasan hutan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 sebagai perizinan penggunaan kawasan hutan.

Selain terkait peran korporasi dalam kerusakan hutan, Budi juga menyoroti penerapan alih fungsi kawasan hutan yang sering dilakukan demi kepentingan sektor pertanian, perkebunan, transmigrasi, hingga pengembangan wilayah dan aktivitas non kehutanan lainnya, yang dinilai masih dirundung permasalahan.

"Kebijakan perubahan peruntukkan dan pelepasan kawasan hutan serta perizinan penggunaan kawasan hutan sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan, baik yang bersifat prosedural maupun substansial," lanjut Budi.

Sementara, kata dia, pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait serta pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan kasus kerusakan hutan melalui penegakan hukum masih jauh dari kata tegas. Karena situasi tersebut, Budi mengatakan Komisi IV DPR RI sepakat membentuk panitia kerja penggunaan pelepasan dan kerusakan kawasan hutan.

Ia menjelaskan panja akan berfungsi mendalami permasalahan penggunaan pelepasan dan kerusakan kawasan hutan dan konflik tenurial, pelaksanaan persetujuan permohonan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, serta penegakan hukum dan pengenaan sanksi atas kasus kerusakan kawasan hutan.

(fey/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER