Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengimbau masyarakat dari luar kota untuk tidak datang ke Kota Bandung selama dua pekan apabila tak ada kepentingan mendesak. imbauan itu ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bandung.
Oded mengatakan saat ini pihaknya belum menerapkan penyekatan mobilitas di perbatasan Kota Bandung. Berdasarkan hasil rapat terbatas sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung masih fokus pada penanganan internal.
"Sampai hari ini baru memberi imbauan dengan amat sangat agar warga luar kota, kalau tidak punya kepentingan yang sangat mendesak lebih baik di rumah. Jangan datang dulu ke Kota Bandung," katanya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kamis (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oded, penyekatan mobilitas membutuhkan sumber daya yang lebih banyak.
"Karena kalau kita harus mengadakan pengawasan, penyekatan ini berat. Kita harus mengadakan lagi pos cek poin, berat juga," ujarnya.
Oded menuturkan, kunjungan dinas dari luar Kota Bandung juga dilarang. Saat ini, ini Pemkot Bandung tidak menerima tamu. Pemkot Bandung juga kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sementara itu, terkait Bed Occupancy Rate (BOR) yang mencapai 89 persen, Oded mengaku sudah melobi agar rumah sakit menambah jumlah tempat tidur.
"Mereka (rumah sakit) siap menambah, seperti RSKIA sekitar 20 tempat tidur. Di samping kita upayakan setiap rumah sakit menambah tempat tidur," katanya.
Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung juga menerapkan kebijakan buka tutup di sejumlah ruas jalan pada siang hari di setiap akhir pekan. Hal ini guna membatasi mobilitas masyarakat demi menekan laju penularan Covid-19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan sistem buka tutup ruas jalan ini merupakan upaya pengetatan guna mencegah terjadinya kerumunan.
"Dalam rangka menekan mobilitas masyarakat. Artinya masyarakat tidak akan berlebihan mobilitasnya," kata Ulung di Bandung, Kamis (17/6).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memutuskan untuk menarik 'rem darurat' alias memperketat mobilitas masyarakat demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19. Keputusan ini berlaku selama 14 hari.
(hyg/pmg)