Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengakui pihaknya mengoreksi naskah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usai diketok pada 5 Oktober 2020.
Hal ini disampaikan Arteria saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang uji formil UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/6).
"Mengenai pengakuan sekjen adanya koreksi, iya. Itulah bukti transparansi DPR. Kita enggak mungkin kalau kita bilang enggak ada koreksi. Ada," ucap Arteria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arteria mengatakan, pengoreksian tersebut dilakukan oleh Tim Perumus (Timmus) dan Tim Sinkornisasi (Timsin) yang diklaim sangat memahami substansi UU Ciptaker.
Politikus PDIP itu mengklaim pengoreksian hanya sebatas redaksional, tidak ada terkait substansi.
"Di Timmus dan Timsin tidak ada lagi permasalahan terkait substansi. Nanti kita paparkan. Ini hanya masalah kesalahan redaksi, masalah typo, masalah kesalahan referensi atau rujukan," jelas dia.
Meski mengoreksi sejumlah kesalahan, Arteria menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah isi dari UU Ciptaker yang telah diketok. Ia menyebut semuanya masalah teknis.
"Kemudian kok ada jumlah halaman 905, 1.208, 1.035, dan 812 halaman, dan 1.187 halaman? Ini masalah print-an, masalah format. Nanti kalau bisa tukang print-nya saya bawa ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
"Enggak ada maksudnya kita, aduh, mengubah yang sudah ditetapkan, Yang Mulia," imbuhnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya meminta DPR memberikan penjelasan dan bukti terkait perubahan naskah UU Ciptaker setelah disetujui menjadi UU.
"Tolong kami Mahkamah juga diberi bukti apa yang ketika dipersetujui bersama itu dan perubahan-perubahan teknis apa saja yang dilakukan," ucap Saldi.
![]() |
Dalam sidang tersebut, Arteria juga meminta MK menolak semua gugatan terkait UU Ciptaker. Hingga saat ini tercatat ada empat gugatan yang disidangkan di MK.
"DPR menyampaikan petitum agar kiranya yang mulia ketua dan majelis hakim memberikan amar putusan menolak permohonan a quo (gugatan UU Ciptaker) untuk seluruhnya," ucap Arteria.
Arteria mengatakan MK harus menolak gugatan yang menyebut UU Ciptaker bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan.
Menurutnya, pembuatan UU Ciptaker sudah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang lain.
"Telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019," jelas dia.
Sementara, dari sisi waktu, Arteria menjelaskan pembahasan UU Ciptaker saat masih berbentuk rancangan sudah sesuai Pasal 96 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.
Saat itu pembahasan rancangan UU Ciptaker dilakukan dari Februari sampai Oktober 2020.
"Selama delapan bulan sehingga telah memenuhi waktu tiga kali masa sidang," ucap dia.
Menurutnya, waktu pembahasan selama delapan bulan bukan masa yang singkat karena DPR telah melakukan rapat dengar pendapat dengan unsur masyarakat.
"Oleh karena itu, pembahasan UU tidaklah tergesa-gesa seperti anggapan para pemohon," ucap dia.
Diketahui, jumlah halaman di draf UU Ciptaker terus berubah sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR, 5 Oktober tahun lalu. Selain itu, waktu pembahasan UU Ciptaker hingga disahkan dinilai terlalu singkat.
MK diketahui menyidangkan UU Ciptaker secara terpisah yakni formil dan materi. Pengujian terkait perkara formil ini akan diputus dalam waktu 60 hari kerja sejak 10 Juni 2021.
(yla/psp)