Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) maupun bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi para aparatur sipil negara (ASN) diserahkan ke kementerian atau lembaga masing-masing.
"KemenPAN-RB untuk kerja di kantor dan kerja di rumah serahkan sepenuhnya kepada kementerian lembaga untuk lihat situasi dan kondisi di kementerian lembaga masing-masing," kata Tjahjo dalam sebuah video yang diterima, Jumat (18/6).
Tjahjo mengatakan pihaknya hanya menunggu keputusan dari tiap-tiap kementerian terkait kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpenting ASN harus tetap produktif dan sehat ketika bekerja dan menjalankan prokes," kata dia.
Selain itu, Ia tak menampik ada usulan dari pelbagai kementerian atau lembaga yang mengusulkan untuk lockdown. Hal itu bertujuan untuk sterilisasi kantornya masing-masing.
Namun, Tjahjo menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait kebijakan lockdown di kantor-kantor pemerintahan.
"KemenPAN RB selalu berkooridnasi dengan BNPB dengan Kemenkes dengan Satgas untuk melihat gelagat dan dinamika di zona merah, khususnya di DKI yang positif covid meningkat tajam," kata dia.
Tjahjo sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru tertanggal 4 September 2020.
Aturan itu salah satu poinnya menetapkan aturan 75 persen ASN boleh bekerja dari rumah atau WFH di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan covid-19.
(rzr/psp)