Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus dan pengacara Hotma Sitompul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Saksi Senin, 21 Juni 2021 Hotma Sitompul, Ihsan Yunus," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan penjadwalan ulang bagi Ihsan dan Hotma setelah sebelumnya pada Senin (14/6) lalu, keduanya tidak memenuhi panggilan jaksa. Teruntuk Ihsan, ia beralasan sedang ada agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPR di hotel Ayana Midplaza sejak tanggal 14 hingga 16 Juni 2021.
Selain itu, jaksa pada hari ini juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Chandra Andriati, Merry Hartini, dan Eko Budi Santoso (ajudan Juliari).
Dalam perkara ini,Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Secara rinci,Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar;Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama,Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.
Bansos sembako dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh banyak rekanan.
Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Selain masyarakat umum, bansos juga menyasar kalangan komunitas yang diberikan melalui 2 tahapan.
(ryn/gil)